Samin-news.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pati bersama seluruh petugas menggelar ikrar bebas narkoba dan handphone, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari ikrar serentak yang dilaksanakan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia.
Di Lapas Pati, ikrar dipusatkan di Aula Ismail Saleh dan diikuti oleh seluruh WBP serta petugas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Supriyadi, menjelaskan bahwa ikrar ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan tertib.
“Dengan ikrar ini, berarti kita sudah berjanji untuk tidak ada narkoba dan handphone untuk warga binaan maupun petugas,” ungkapnya saat memimpin pembacaan ikrar.
Supriyadi menambahkan bahwa lapas merupakan tempat sementara bagi warga binaan dalam menjalani proses hukum. Oleh karena itu, ia meminta seluruh WBP untuk menjaga sikap dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau sudah berikrar, maka semua harus berjanji jangan sampai warga binaan kembali melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi jika masih ditemukan pelanggaran setelah ikrar dilakukan. Sanksi akan diberikan kepada warga binaan yang melanggar, sementara petugas akan dievaluasi sesuai ketentuan.
“Jangan sampai kita temukan narkoba atau handphone, kalau itu terjadi pada WBP akan diberikan sanksi, tapi kalau petugas akan kita evaluasi,” tegasnya.
Melalui ikrar serentak ini, diharapkan tercipta komitmen kuat dari seluruh elemen di lapas untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal.
