SAMIN-NEWS.com – Empat pemuda diamankan polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan perusakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Tambakromo–Kayen, tepatnya di Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Senin (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui berinisial RDS (18), warga Desa Mangunrekso. Saat kejadian, korban melintas menggunakan truk engkel warna kuning dan menggeber kendaraan saat melewati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Aksi tersebut diduga memicu emosi para pelaku. Mereka kemudian mengejar kendaraan korban menggunakan sepeda motor hingga berhasil menghentikan truk di sekitar Dukuh Rumasan, Desa Mangunrekso.
“Setelah berhasil menghentikan kendaraan korban, para pelaku kemudian mendatangi kabin truk dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong serta melempari korban dan kendaraan menggunakan batu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Pati. Selain itu, kendaraan truk yang dikemudikan korban juga mengalami kerusakan pada bagian kabin dan talang air akibat lemparan batu.
Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap para pelaku.
“Tim Opsnal Jatanras Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas para pelaku yang diketahui merupakan kelompok pemuda dari Desa Mojomulyo.
“Pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkap Kompol Dika.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RW (18), AYK (22), MS (24), dan AMR (19). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah batu, potongan talang air kabin truk yang rusak, satu unit truk, serta STNK kendaraan tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Dika Hadian Widyatama.
