SAMIN-NEWS.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polresta Pati. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pati.
Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat sekitar 8,81 gram.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan lima tersangka selama Operasi Pekat Candi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda.
“Narkoba sangat merusak masa depan generasi muda sehingga harus kita berantas bersama,” ujarnya.
Polresta Pati, lanjutnya, akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkoba,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” sebutnya.
Kapolresta berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Laporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” bebernya.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat, dapat menghubungi layanan call center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tersedia secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat, tindak kriminal, kecelakaan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
