SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati berhasil mengungkap praktik perjudian konvensional maupun online selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani empat kasus perjudian di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam operasi yang dipaparkan pada Selasa, 12 Maret 2026 di Mapolresta Pati, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan. Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pack kartu remi serta uang tunai sekitar Rp1.992.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan dalam praktik perjudian tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyakit masyarakat.
“Selama operasi berlangsung kami berhasil mengungkap empat kasus perjudian dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui jaringan online, memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Praktik perjudian dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat,” ucapnya.
Polresta Pati, lanjutnya, akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang ditemukan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan kegiatan kepolisian lainnya serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas perjudian dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
