SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati mengungkap kasus peredaran bahan petasan dalam Operasi Pekat Candi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sekitar 1.300 gram bahan petasan yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Petasan rakitan dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki standar keamanan dan dapat memicu ledakan berbahaya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap satu kasus terkait bahan petasan ilegal.
“Kami berhasil mengungkap satu kasus petasan dengan dua tersangka dan barang bukti bahan petasan sekitar 1.300 gram,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.
Ia menegaskan, petasan ilegal sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan yang mengancam keselamatan pembuat maupun warga sekitar.
“Petasan ilegal sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan pembuat maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Selain membahayakan keselamatan, penggunaan petasan juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban akibat penggunaan petasan yang tidak aman,” tegasnya.
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan maupun peredaran petasan ilegal serta segera melapor jika mengetahui aktivitas tersebut. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan menjelang Ramadan guna mencegah peredaran bahan peledak berbahaya.
