Samin News – Polresta Pati mengungkap 27 kasus prostitusi selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Maret 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 46 barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, praktik prostitusi menjadi salah satu penyakit masyarakat yang perlu ditangani secara serius oleh semua pihak.
“Selama Operasi Pekat Candi kami berhasil mengungkap 27 kasus prostitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan praktik prostitusi dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat.
“Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang harus kita tangani bersama,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
“Petugas melakukan razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi,” katanya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap para pelaku.
“Kami juga mengedepankan pendekatan pembinaan kepada para pelaku,” ujarnya.
Kapolresta Pati mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan dari praktik prostitusi serta segera melapor jika menemukan pelanggaran hukum melalui Call Center Polri 110.
