
SAMIN-NEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati memerintahkan penghentian sementara aktivitas PT Fuhua Travel Goods Indonesia, perusahaan asal Korea Selatan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Penghentian dilakukan sambil menunggu proses perizinan selesai, termasuk persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Sutikno Edi, ST, MT, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (30/01/2026), menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan masih dalam tahapan proses perizinan lingkungan.
“Untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses dan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, termasuk dokumen AMDAL,” ujar Sutikno Edi.
Ia juga menyampaikan bahwa PT Fuhua Travel Goods Indonesia diwajibkan membayar denda yang masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bangunan Gedung.
Selain itu, Sutikno Edi menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Saat ini, PBG disebut diterbitkan dan akan segera masuk ke akun DPMPTSP sebagai bagian dari proses administrasi perizinan.
“Untuk PBG diterbitkan oleh DPUTR, dan selanjutnya akan masuk ke akun DPMPTSP,” tambahnya. DPMPTSP Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus menunggu hingga seluruh persyaratan perizinan, baik lingkungan maupun bangunan, dinyatakan lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
