Belum Ada Rekanan Peserta Lelang yang Memasukkan Sanggahan

Sudut-sudut di lingkungan Alun-alun Simpanglima Pati  selama ini.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Tidak ada salahnya jika warga Pati sebagai ”pemilik” fasilitas publik Alun-alun Simpanglima mengetahui, kapan pastinya penetapan rekanan pemenang tender proyek revitalisasi alun-alun tersebut. Jelasnya, Senbin (8/4) hari ini untuk tahapan lelang proyek dimaksud adalah dimulainya jadwal masa sanggah hingga Jumat (12/4).
Kendati sudah dibuka kesempatan bagi rekanan yang semula memasukkan penawaran tapi tidak masuk nominasi untuk ditetapkan sebagai pemenang, tapi sampai menjelang berakhirnya jam kerja hari ini, belum ada yang memasukkan sanggahan. Sedangkan rekanan yang ditetapkan sebagai calon pemenang dalam lelang secara elektronik tersebut, adalah PT Tri Mega Indah Semarang.
Rekanan yang bersangkutan akan melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan rekanan aal Pati, yaitu PT Aneka Tata Landscape. Jika banyak warga yang mempertanyakan, kapan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan alun-alun, dan juga yang di Jl Sudirmqn, Jl Pemuda, Dr Wahidin, Dr Sutomo, dan Jl Tunggul Wulung sebagai hal wajar.
Sebab, mereka adalah bagian publik yang mempunyai perhatian terhadap pemerintah yang berupaya menata fasilitas tetrsebut. Apalagi, jika melihat daerah/kabuoaten tetangga, mulai dari Demak, Kudus, Grobongan, dan Rembang sekarang sudah menuntaskan upaya penataan kawasan perkotaan, yang sudah barang tentu termasuk kota-kota lain.
Ditanya berkait khusus masa sanggah sebagai tahapap lelang prroyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, penanggung jawab lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik, Alfonsus Rico, membenarkan. Sesuai ketentuan masa sanggah terhadap rekanan yang dinominasikan sebagai calon pemenang, waktunya memang lima hari.
Semua dilakukan pada jam kerja, karena pelaksnaan lelang harus berlangsung pada jam kerja sedangkan untu Minggu maupun hari libur tutup. Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan sanggahan kembali dibuka Selasa (9/4) besok, dan berakhir Jumat (12/4).
Dalam menyikapi aturan tersebut, pihaknya sudah m,encantumklan semua data hasil verifikasi terhadap rekanan yang ditetapkan sebagai calon pemenang. Hal itu termasuk verifikasi terhadap rekanan yang akan melaksanakan KSO atas kesepakatan rekanan leader, sehingga bagi rekanan yang akan menyanggah dipersilakan untik memasukklan materi sanggahan.
Jika kesempatan masa sanggah tidak dimanfaatkan,tapi hal itu tetap dilakukan sesuai ketentuan waktu. ”Yakni, hal tersebut akan berakhir Jumat (12/4), atau jika besok sudah hari Selasa (9/4) maka sisa waktu efektif untuk memasukkan materia sanggahan tinggal empat hari,”imbuh Rico.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pati Butuh Fasilitas untuk Festival Kesenian dan Kebudayaan Permanen
Next post Pengiriman Beras Bulog Sub-Divre Pati Terus Berlanjut
Social profiles