SAMIN-NEWS.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah yang merugikan korban hingga Rp244.475.000. Tersangka berinisial T (33) diamankan setelah buron cukup lama, meski peristiwa pidana tersebut terjadi sejak tahun 2021.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB. Kasus lama tersebut akhirnya tuntas setelah penyelidikan intensif lintas wilayah hingga ke Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menyelesaikan setiap laporan masyarakat meski membutuhkan waktu panjang.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti sampai tuntas, meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Kasus bermula ketika korban tertarik tawaran pembelian minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Tersangka meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre order (PO) dan akan dikirim secara bertahap.
“Modusnya klasik, pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana,” jelasnya.
Korban kemudian melakukan dua kali PO dengan total pesanan mencapai 2.000 karton minyak goreng dan mentransfer uang secara bertahap ke sejumlah rekening. Namun, barang yang diterima hanya 603 karton, jauh dari jumlah yang dijanjikan.
“Di sinilah unsur penipuannya terlihat jelas, janji tidak pernah dipenuhi,” bebernya.
Saat korban menagih sisa barang maupun pengembalian dana, tersangka terus mengelak dengan alasan barang masih dalam antrean pengiriman. Janji tersebut tak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Korban sudah beritikad baik menunggu, tetapi pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab,” ungkap dia.
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Bekasi.
“Kami lakukan penyelidikan berkelanjutan sampai mengetahui posisi pelaku di wilayah Bekasi,” ucapnya.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras pada 1 Desember 2025 di kediamannya di Kabupaten Bekasi dan langsung dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum.
“Penindakan ini hasil kerja keras tim di lapangan dan koordinasi yang solid,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat.
“Pastikan setiap kerja sama jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
