Polisi Pati Bongkar Penipuan Investasi Moge, Korban Rugi Rp1,05 Miliar

SAMIN-NEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) dengan kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polresta Pati di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).

Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran tersebut disampaikan secara meyakinkan hingga korban bersedia menanamkan modal dalam jumlah besar.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan investasi tidak pernah diterima korban.

“Tersangka menawarkan investasi motor gede dengan iming-iming keuntungan tetap setiap bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo.

Untuk menambah kepercayaan korban, tersangka sempat memberikan cek sebagai jaminan pengembalian dana. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.

“Cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban. Namun saat dicairkan, dananya ternyata kosong,” jelas Kompol Heri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.

“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati mengamankan tersangka pada November 2025. Penangkapan dilakukan di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan.

“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah korban dan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitasnya jelas dan jangan mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkas Kompol Heri.

Previous post PAD GOR Pesantenan Seret, Pemkab Pati Optimistis Bangkit 2026
Next post Janji Minyak Goreng Murah Berakhir Penipuan, Kerugian Capai Rp244 Juta

Tinggalkan Balasan

Social profiles