BPJS Kesehatan KC Pati: Rencana Penghapusan Kelas Ikut Regulasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Rencana Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan penghapusan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan belum terealisasi.

Belum terlaksananya ini karena regulasi yang mengatur tentang hal itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 disebut tengah direvisi dan belum rampung.

Rencananya penghapusan kelas 1, 2 dan 3 ini diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dan tahapan awal adalah melakukan standarisasi layanan kesehatan rawat inap kelas 3 di setiap rumah sakit (RS).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto menyatakan hingga saat ini penghapusan kelas di wilayah tugas KC Pati belum menerapkan wacana kebijakan itu.

Akan tetapi, pihaknya menegaskan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat terus dilakukan pembenahan. Tujuannya adalah layanan kesehatan bisa diakses semua masyarakat tanpa terkecuali dan tanpa ada pengecualian.

“Saat ini terkait dengan regulasi hal itu kita belum. Namun prinsipnya kita berbenah bagaimana layanan kesehatan mudah, cepat dan tanpa ada diskriminasi,” katanya belum lama ini.

“Sedangkan penghapusan kelas, kita ikut regulasi dari pusat. Kalau nanti (regulasi) sudah jalan, kita akan jalankan,” sambung Wahyu.

Menurutnya, KC BPJS Kesehatan sebagai pelaksana aturan yang notabenenya berada di bawah, maka akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kita kan eksekutor, tugasnya harus menjalankan dengan baik. Maka ketika ada regulasi, akan kita jalankan,” dia menjelaskan.

Lebih lanjut, kata wahyu proses pembahasan regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Dan pihaknya menyerahkan hal itu kepada pimpinan pusat yakni kementerian terkait. Pasalnya BPJS Kesehatan KC Pati merupakan operator penyelenggaraan jaminan kesehatan di tingkat bawah.

Previous post Petugas Lapas Pati Dibekali Pengoperasian Alat Keamanan X-Ray
Next post Pemkab Pati Dapat Hibah Rp 19 M untuk Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Social profiles