Empat Pemuda Tengah Pesta Miras Terjaring Razia Polsek Sukolilo

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jelang berlangsungnya malam pergantian Tahun 2021 ke Tahun 2022. mulai sekitar pukul 23.30 hingga Sabtu (1/Januari) dini hari, Polsek Sukolilo terus melakukan razia dalam upaya cipta kondisi. Karena itu sasaran yang menjadi prioritas adalah terhadap siapa saja yang kedapatan membawa senjata tajam, sepeda motor dengan knalpot ”grong”, dan minuman keras (miras).

Razia tersebut, papar Kapolsek Sukolilo, Iptu Sahlan SH MM, selain dilakukan seluruh jajaran terkait baik Polri dan TNI juga unsur Muspika kecamatan setempat, baik Camat juga Danramil. Saat tim terpadu melintas di pertigaan Pasar Sukolilo, atau tepatnya di Dukuh Lebak Kulon, desa setempat saat dilakukan razia kedapatan empat pemuda sedang melakukan pesta minuman keras.

Karena itu, selain mengamankan empat unit sepeda motor dengan dilakukan tindakan tilang ke Satlantas, pihaknya juga menyita lima botol miras dengan jenis anggur merah. ”Selebihnya, kami juga mengamankan empat pemuda yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolsek, di antaranya adalah para pelajar sehingga harus dilakukan pembinaan,”tandasnya.

Kapolsek Sukolilo Iptu Sahlan SH MM dengan barang bukti miras dan empat sepeda motor.(Foto:SN/dok-sah-aed)

Sedangkan ke empat pemuda dimaksud, lanjutnya, masing-masing adalah Badron Nur Bahtian (16) seorang pelajar, warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo dan Denis Veriandika (13) pelajar, warga Dukuh Lebak Kulon, Desa/Kecamatan Sukolilo. Selebihnya ada pula seorang pelajar lainnya, Dito Andrea Alvinando (17) juga warga dukuh, desa/kecamatan setempat.

Adapun seorang lainnya, tergolong paling tua, yaitu Dian Purnomo (31), warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo. Untuk melakukan pembinaan terhadap mereka, maka ketiga pelajar tersebut para orang tuanya juga dipanggil dan dihadirkan ke Mapolsek, tapi juga masing-masing kepala desa (Kades) yang bersangkutan.

Tujuannya tak lain, agar mereka tahu, apa yang dilakukan putra atau warganya yang masih berusia remaja tersebut saat berada di luar rumah pada malam hari. ”Kepada mereka yang terjaring razia selain kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tudak mengulang apa yang mereka lakukan juga wajib absen tiap Senin dan Kamis,”ujar Sahlan.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post AB Purwanto SH MKn Ketua DPC HIPAKAD Pati
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung SH SSos MH MSi (Han).(Foto:SN/dok-hp)   Next post Kasus Narkoba dan Perundungan Anak Dominasi Perkara di Kejari Jepara
Social profiles