Kasus Narkoba dan Perundungan Anak Dominasi Perkara di Kejari Jepara

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung SH SSos MH MSi (Han).(Foto:SN/dok-hp)  

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Sepanjang Tahun 2021, kasus narkoba dan perundungan anak mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 240, untuk tahap I (182 pekerra), tahap II (218 perkara), dan eksekusi 157 perkara.

Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung SH SSos MH MSi (Han) menjelaskan hal tersebut saat menggelar jumpa pers, Jumat (31/Desember) 2021 kemarin, di ruang kerjanya. Jumpa pers tersebut dilakukan berkait kinerja Kejari Jepara sepanjang Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut Kajari yang bersangkutan didampingi Kepala Seksie (Kasie) Intelijen, Roni Indra SH. Dari jumlah itu, lanjutnya. untuk kasus narkoba sebanyak 43 perjara dan perundungan anak sebanyak 47 perkara.

Untuk bidang pidana khusus (Pidsus), yang masih dalam proses penyelidikan sebanyak 3 perkara , di mana 1 perkara sudah naik ke tahap penyidikan. ”Sedangkan penuntutan sebanyak 2 perkara yang berasal dari penyidik Polres Jepara dan penyidik Kejari Jepara,”ujarnya.

Selain itu, masih papar Ayu Agung, untuk perkara pidana khusus lainnya sebanyak 10 perkara cukai. Adapun yang sudah diputus 5 perkara, 4 perkara masih dalam proses penuntutan, dan 1 perkara masih dalam tahap prapenuntutan.

Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejari Jepara telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 939.999.333. ”Yakni, dalam perkara Penyelewengan Dana Pinjaman dari LPBD-KUMKM Tahun 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Selanjutnya, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Jepara telah melakukan memorandum of understanding (MoU), baik dengan Pemkab Jepara, BUMD maupun instansi terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di bidang perkara yang disebut terakhir, Kejari Jepara juga melakukan bantuan hukum nonlitigasi.

Hal itu terkait dengan penagihan tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan, melalui surat kuasa khusus (SKK). Selama Tahun 2021 diterbitkan sebanyak 5 SKK dengan total tagihan Rp 291.406.848, dan dari jumlah itu yang telah berhasil ditagih sebesar Rp 884.025.312.

Selebihnya, penyelesaian tunggak BPJS ketenagakerjaan selama Tahun 2021 sebanyak 50 SKK dengan total tagihan sebanyak Rp 1.877.360.22. ”Adapun yang telah berhasil ditagih sebesar Rp 50.66.228, sehingga total yang berhasil ditagih dari penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp 34.911.540,”terangnya.

Kejari Jepara juga memberikan bantuan hukum litigasi perkara Perdata di Pengadilan Negeri setempat. Yakni, Pemkab Jepara sebagai tergugat dalam perkara gugatan Stadion Lapangan Sepak Bola Kamal Junaidi  melawan Rr Maria Siti Sundari dkk sebagai penggugat.(hp)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Empat Pemuda Tengah Pesta Miras Terjaring Razia Polsek Sukolilo
Next post Tim SAR Gabungan Pantau Kawasan Pantai Banyutowo
Social profiles