DPRD Pati Gelar Rapat Pembahasan Raperda Penanggulangan HIV AIDS

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Noto Subiyanto.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (14/9/2020).

Noto Subiyanto selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati saat membacakan uraian menyampaikan bahwa latar belakang dari pembahasan tersebut disebabkan oleh tingginya angka perkembangan HIV AIDS di Kabupaten Pati.

“Perkembangan HIB AIDS di Pati sudah sangat menghawatirkan, bahkan sejak Tahun 1996 hingga 2017 saja di Pati sudah ada 1168 penderita dan 115 diantaranya telah meninggal dunia,” ungkapnya saat membacakan uraian.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Pati telah masuk zona merah urutan 10 besar di Provinsi Jawa Tengah. “Masalah ini tentu sangat menghawatirkan, terlebih belum ada regulasi jelas mengenai penanganan HIV di tingkat pemerintah daerah,” tambahnya.

Dalam rapat kali ini DPRD Pati mengajukan materi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS yang meliputi tanggung jawab pemerintah daerah, pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, peran serta masyarakat, serta sumber pendanaan.(ADV)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Nomor WhatsApp Tri Haryumi yang Diblokir Ternyata Digunakan Orang Lain
Next post Ketua Komisi B DPRD Pati; Ajak Masyarakat Juwana Menjaga Lingkungan Masing-masing
Social profiles