Rekanan Penawar Tender Paket Pekerjaan Lapangan Rumput Stadion Joyo Kusumo Tidak Melakukan Sanggah Banding

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua dari sembilan rekanan yang semula mengjaukan sanggahan terhadap putusan pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) Setda Pati berkait penetapan pemenang rekanan yang lolos dalam penawaran tender itu, ternyata tidak mengikuti tahapan proses berikutnya. Yakni, mengajukan sanggah banding menyusul jawaban atas materi sanggahan yang diajukan ke PBJ dianggap tidak tepat atau kurang memuaskan.

Jika sanggah banding yang waktunya hanya lima hari itu digunakan satu di antara dua rekanan yang menggunakan haknya melakukan sanggah banding, batas terakhirnya adalah Senin (18/5) kemarin. Sanggah banding tersebut disampaikan kepada pihak pengguna anggaran (PA) atau kelompok pengguna anggaran (KPA), ternyata satu di antara dua rekanan itu tidak ada yang memasukkan materi sanggah banding.

Untuk keperluan tersebut, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Arif Wahyudi, memang siapa pun rekanan penawar yang mengajukan sanggah banding harus disertai dengan pembayaran uang jaminan. ”Jika tidak, sudah pasti kami tak bisa memenuhi apa yang disampaikan dalam materi sanggah banding itu,”ujarmya.

Dengan demikian, katanya lagi, sesuai ketentuan jawaban yang disampaikan oleh PPKom hanyalah sekadar jawaban atas sanggahan banding tersebut. Artinya jawaban yang disampaikan atas sanggah banding hanyalah sekadar jawaban mengingat pihak yang melakukan itu dianggap karena tidak puas atas putusan pihak PBJ.

Mengingat tidak ada sanggah banding, maka pihaknya  harus segera menyampaikan hal  itu kepada pihak PBJ. ”Selanjutnya pihak yang bersangkutan akan menetapkan dan mengirim nama rekanan pemenang itu kepada kami untuk disahkan, dan berikutnya menunggu atau meNgikuti proses tahapan berikutnya, seperti mengurus jaminan bank dan hal lainya,”tandas Arif Wahyudi.

Kasub-Bag PBJ Setda Pati, Alfonsius Rico dalam kesemoatan terpisah membenarkan mekanisme seperti itu, dan hasil penetapan tender tersebut secepatnya dikembalikan ke PPKom. ”Kemudian diatur penandatanganan kontrak, dan pemberian surat perintah kerja (SPK) yang sudah bisa dilakukan setelah Lebaran,”paparnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pembunuh Sintya Sempat Ngontrak di Rumah Korban
Next post Jelang Lebaran, Polres Pati Siapkan 4 Pos Pantau dan Liburkan Pelayanan
Social profiles