Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

SAMIN-NEWS.com – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 8 tahun 6 bulan penjara.

Dijatuhi Denda Rp300 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo.

Dalam putusannya, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Sudewo dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban pembayaran denda.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Sudewo sebesar Rp3.511.500.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban pembayaran tersebut.

Sementara itu, jika harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum perkara korupsi yang menjerat Sudewo, Pelaksanaan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti akan mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan majelis hakim.

Previous post Pernyataan Sikap Putusan Sudewo, POS Ajak Masyarakat Pati Jauhi Prilaku Korup

Tinggalkan Balasan

Social profiles