SAMIN-NEWS.com – Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mempertanyakan proses perubahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 174 hektare menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Persoalan tersebut disampaikan dalam audiensi Gerakan Petani Karangsari (Gertak) bersama DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).
Warga menilai penerbitan 318 SHM di atas lahan eks HGU menimbulkan banyak tanda tanya. Terlebih, sertifikat tersebut diduga sebagian besar diterbitkan atas nama pihak yang bukan berasal dari Desa Karangsari.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan aspirasi warga akan dikawal karena terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk terkait proses perubahan status lahan dari HGU menjadi SHM.
“Sebanyak 318 SHM tersebut adalah rata-rata bukan orang Karangsari di luar orang Karangsari semua,” ujar Ali.
Menurut Ali, berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, proses administrasi penerbitan SHM dinilai telah sesuai ketentuan. Meski demikian, mekanisme perubahan hak atas lahan tersebut masih menjadi perhatian.
“Saya tadi bertanya kepada Badan Pertanahan dijawab Badan Pertanahan kalau prosesnya sudah benar, cuma mungkin tata cara atau prosesnya ada perubahan dari HGU menjadi SHM itulah yang kurang pas dan ditanyakan oleh warga Karangsari,” katanya.
Ia juga menyoroti waktu penerbitan SHM yang dinilai janggal karena terbit sebelum masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2025.
“HGU-nya habisnya itu per 31 Desember 2025 tapi SHM-nya terbit sebelum itu, artinya ada proses yang tidak pas, kalau menurut keyakinan teman-teman Karangsari dan teman-teman DPRD juga sama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen penerbitan seluruh SHM yang dipersoalkan warga.
“Tadi disampaikan penerbitan SHM kok cepet banget dan sebagainya nanti perlu kami telusuri, kita dari 318 itu kan by data by dokumen harus kita pilih satu-satu karena prosesnya 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.
Perwakilan Gerakan Petani Karangsari, Khoirul Abidin, berharap dugaan maladministrasi dalam penerbitan SHM dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tadi dalam audiensi sudah disampaikan bahwa dalam memproses terbitnya SHM itu cacat atau melanggar hukum ada maladministrasi yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” katanya.
