Warga Karangsari Geram! Surat Audiensi Tak Digubris, DPRD Pati Diberi Batas Waktu 7 Hari

SAMIN-NEWS.com – Warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak), kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026).

Kedatangan mereka bersama Pati Ora Sepele (POS) bertujuan mengajukan surat permohonan audiensi kedua terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang hingga kini belum menemui titik terang.

Perwakilan Gertak, Khoirul Abidin, mengungkapkan bahwa surat audiensi pertama yang dikirim pada 2 Juni 2026 belum mendapatkan tanggapan dari DPRD Kabupaten Pati. Karena itu, warga memutuskan mengirimkan surat kedua untuk meminta kepastian.

“Kami ke sini meminta audiensi terkait lahan Karangsari yang masih menjadi sengketa. Hari ini kami mengirimkan surat kedua karena surat pertama belum ditanggapi,” ujar Abidin.

Abidin menegaskan warga sudah menunggu hampir tiga minggu tanpa adanya kejelasan mengenai jadwal audiensi yang mereka ajukan.

Dalam audiensi tersebut, warga berharap dapat bertemu dengan DPRD Kabupaten Pati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, serta pihak terkait lainnya guna membahas status lahan sengketa seluas 174 hektare di Desa Karangsari.

Abidin menyebut sebagian besar lahan eks HGU tersebut kini telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, beberapa bidang tanah disebut telah diperjualbelikan.

“Dari total luasan itu, sekitar 95 persen sudah bersertifikat SHM. Bahkan ada beberapa bidang yang sudah diperjualbelikan oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Warga memberi waktu satu pekan kepada DPRD Kabupaten Pati untuk merespons permohonan audiensi tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia serta menyurati DPR RI dan jaringan petani nasional.

“Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspons, kami akan mengirim surat ke Ombudsman. Selain itu, kami juga akan mengirim surat ke DPR RI dan jaringan petani di tingkat nasional,” tegas Abidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengakui jika pihaknya tidak mengabaikan permintaan warga. Ia menyebut audiensi telah dijadwalkan pada 29 Juni 2026.

“Sudah saya agendakan. Tanggal 29 Juni 2026. Harus sabar menunggu karena agenda DPRD juga banyak. Ada reses, bimtek fraksi, dan agenda paripurna yang harus diselesaikan,” bebernya.

Ali menjelaskan, DPRD masih perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar seluruh pihak yang berwenang dapat hadir dalam audiensi tersebut.

“Kami juga harus bersurat dengan pihak yang membidangi. Jadwalnya perlu disinkronkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Previous post Tanggul Rob Tunggulsari Segera Diperbaiki Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Social profiles