PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Pati Belum Kantongi Persetujuan Lingkungan

SAMIN-NEWS.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, ST, MT, melalui Kepala Bidang Informasi dan Pengawasan, Diah Purwani, S.E., M.M., memastikan bahwa PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, hingga saat ini belum mengantongi izin Persetujuan Lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Diah Purwani untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait status perizinan perusahaan tersebut.

“Iya, saat ini PT Fuhua masih melakukan proses perizinannya agar segera terpenuhi, khususnya proses persetujuan lingkungan,” jelas Diah Purwani kepada Samin-News, Selasa (7/4/2026).

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan berada di tingkat provinsi, Setelah proses tersebut selesai, tahapan berikutnya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara teknis menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).

Menurutnya, selama ini pihak PT Fuhua Travel Goods Indonesia telah menunjukkan sikap proaktif dengan melakukan pemenuhan berbagai persyaratan secara paralel, serta intensif berkonsultasi dengan instansi terkait.

“PT Fuhua sudah cukup proaktif, melakukan pemenuhan persyaratan secara paralel dan sering berkonsultasi, Kemungkinan seluruh perizinan akan terbit sehingga perusahaan dapat segera beroperasi,” ujarnya.

Diah berharap, kehadiran PT Fuhua Travel Goods Indonesia nantinya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan pengurangan angka pengangguran di Kabupaten Pati.

“Dengan beroperasinya perusahaan ini, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong peningkatan perekonomian di Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Previous post Keluarga Korban Tongtek di Desa Talun Datangi Polresta Pati
Next post Markas Batalyon B Brimob Polda Jateng Segera Berkedudukan di Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles