SAMIN-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Pati memastikan seluruh tempat usaha karaoke dan hiburan malam wajib tutup selama Ramadan. Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Kamis (19/2/2026).
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan bahwa penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengaturan hiburan malam saat Ramadan. Aturan itu bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif selama bulan suci.
Ia menegaskan, penutupan berlaku sejak tujuh hari sebelum Ramadan hingga tujuh hari setelah Ramadan. Seluruh pelaku usaha karaoke diminta menaati ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan,” kata Chandra.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Ngemblok City. Pemerintah daerah menilai kawasan tersebut perlu diawasi secara intensif agar tidak terjadi aktivitas yang melanggar Perda selama Ramadan.
“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.
Pemkab Pati berharap kebijakan ini dipatuhi seluruh pelaku usaha demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadan serta menjaga situasi tetap aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pati.
