
SAMIN-NEWS.com,PATI – Prasetyo Adi Wijayanto, mantan Kepala Puskesmas 1 Tayu, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (1/10/2025) untuk menyampaikan keluhan terkait mutasi jabatannya yang dinilai mendadak dan tanpa kejelasan dasar hukum.
Langkah ini diambil Prasetyo sehari setelah pelantikan 12 kepala puskesmas baru di Kabupaten Pati pada Selasa (30/9), yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada para pejabat sebelumnya.
“Saya menyampaikan keluhan kepada DPRD, dan alhamdulillah diterima dengan baik. Pertama adalah mempertanyakan alasan dan dasar dari reshuffle 12 kepala puskesmas di Pati,” ujar Prasetyo.
Ia mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengenai kemungkinan pelanggaran yang ia lakukan selama menjabat. Namun hasilnya, menurut Prasetyo, tidak ditemukan adanya unsur indisipliner maupun penurunan kinerja.
“Saya klarifikasi ke Plt Kepala Dinas Kesehatan apakah ada tindakan saya indisipliner, kedua apakah capaian kinerja Puskesmas Tayu ada pengurangan, juga tidak. Kemudian saya tidak mengundurkan diri,” jelasnya.
Yang membuat Prasetyo merasa janggal, pejabat baru yang menggantikannya dinilai tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
“Seperti contoh kepala puskesmas yang baru itu golongan dan jabatannya lebih rendah daripada yang diganti. Bahkan ada kepala puskesmas yang belum pernah menjadi staf atau karyawan di puskesmas, padahal dalam Permenkes 75 Tahun 2024 jelas disebutkan bahwa kepala puskesmas minimal harus dua tahun pernah bertugas di puskesmas,” ungkapnya.
Saat ini, Prasetyo kembali bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Tayu. Ia juga menyayangkan cara penyampaian mutasi yang hanya disampaikan lewat pesan singkat tanpa surat resmi dari dinas terkait.
“Kemarin pelantikan itu saya hanya diberi tahu lewat WA, tidak ada surat dari Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Dirinya berharap, DPRD Pati bisa menjembatani persoalan yang dialaminya ini supaya kebijakan tersebut setidaknya ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.