Kades Klarifikasi di Pansus: Kenaikan PBB-P2 Bukan Usulan Kami

SAMIN-NEWS.com,PATI – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Pati memberikan klarifikasi penting dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo yang digelar di DPRD Pati pada Kamis (28/8/2025).

Mereka membantah keterlibatan dalam usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi isu panas di tengah masyarakat.

Salah satu yang memberikan pernyataan adalah Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Suwardi. Ia menegaskan bahwa para kepala desa sama sekali tidak pernah mengusulkan kenaikan PBB-P2 seperti yang selama ini disampaikan oleh pihak eksekutif.

“Kami hanya diundang dalam sosialisasi setelah kebijakan itu ditetapkan,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Suwardi, undangan sosialisasi tersebut datang setelah keputusan kenaikan pajak sudah ditetapkan. Para kepala desa hanya diminta untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa pernah terlibat dalam proses perumusan maupun pengambilan keputusan kebijakan tersebut.

Sikap senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Suwarto. Ia bahkan mengungkapkan bahwa banyak kepala desa merasa tersinggung dengan pernyataan Bupati Sudewo yang menyebut bahwa kenaikan pajak berdasarkan usulan dan musyawarah bersama para kepala desa.

“Pernyataan itu tidak benar. Justru kami merasa seperti dijadikan tameng. Itu membuat hubungan kami dengan masyarakat jadi tidak harmonis,” ujar Suwarto.

Ia menilai narasi tersebut bisa menimbulkan konflik horizontal di lapangan karena masyarakat menganggap kepala desa ikut bertanggung jawab atas kenaikan pajak.

Pernyataan tegas dari para kepala desa ini menjadi salah satu poin penting dalam rangkaian sidang Pansus yang kini tengah menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran oleh Bupati Sudewo. Isu kenaikan pajak menjadi salah satu pemicu utama munculnya hak angket pemakzulan tersebut.

Previous post Siswi SMP di Pati Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tinggalkan Balasan

Social profiles