
SAMIN-NEWS.com,PATI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengecam keras penggunaan gas air mata kadaluwarsa oleh aparat keamanan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati.
Ketua LBH Semarang, Syamsuddin Arif, menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut tidak hanya membahayakan demonstran, tetapi juga warga sekitar.
Menurut Arif, gas air mata ditembakkan secara sporadis ke arah permukiman warga, fasilitas umum, hingga masjid, sehingga memicu keresahan dan potensi bahaya kesehatan yang serius.
“Lembaga itu (pembela HAM yang mendukung polisi) tidak mengetahui kondisi pada waktu itu yang mana polisi menembakkan gas air mata secara sporadis ke permukiman warga, fasilitas umum, dan masjid,” tegas Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Tak hanya itu, LBH Semarang juga menemukan adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap gelombang kedua aksi unjuk rasa di Bumi Mina Tani pada 25 Agustus 2025.
Arif mengungkapkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggembosi gerakan massa dengan menyebarkan informasi palsu bahwa aksi tersebut dibatalkan.
“Terkait dengan aksi demo Pati yang kedua juga ada penggembosan sehingga ada oknum yang kemudian menyatakan bahwa aksi itu akan batal,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, LBH Semarang menegaskan komitmennya untuk terus berada di pihak masyarakat sipil. Lembaga tersebut siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan represif maupun upaya kriminalisasi dari pihak berwenang.
“Kami siapkan langkah dukungan terutama kepada para peserta aksi ketika mendapatkan kriminalisasi,” pungkas Arif.