
SAMIN-NEWS.com,PATI – Bupati Pati Sudewo memperbolehkan kembali penggunaan sound sistem, setelah sebelumnya dilarang keras menggunakan sound horeg saat karnaval. Hal itu diketahui usai Sudewo audiensi bersama pengusaha sound system, Senin (2/6/2025) di kantor bupati malam.
Sudewo mengatakan pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang telah disetujui oleh pengusaha sound system. Di antaranya adalah kesepakatan penggantian nama yang semula sound horeg menjadi sound karnaval.
“Bersama pengusaha sound system di Kabupaten Pati telah membangun kesepakatan, yang pertama sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval,” ungkapnya.
Aturan berikutnya yaitu penggunaan sound system yang dipakai adalah maksimal 16 subsingle. Menurutnya 16 subsingle ini aman serta getarannya tidak akan berdampak terhadap kerusakan bangunan atau terhadap apapun di sekitar lokasi.
Menurut Sudewo, penggunaan sound di atas 16 subsingle yang telah menyebabkan kerusakan bangunan. Sehingga para pengusaha sound system di Pati telah menyetujui aturan tersebut.
“Kawan-kawan pengusaha sound system juga sepakat menjaga situasi yang aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan. Tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan,” tegasnya.
Selain itu, tidak boleh mengikutsertakan penari/dancer yang berpakaian seksi. Lalu, jumlah kendaraan yang digunakan hanya satu armada.
Sedangkan Ketua Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval, Supriyadi cukup senang atas respon cepat Pemkab Pati terhadap sound horeg. Pasalnya, penggunaan sound horeg sempat dilarang pemerintah setempat.
Pihaknya menyatakan larangan sound horeg mengakibatkan usahanya tidak bisa tampil. Maka dari itu, pihaknya meminta solusi kepada Bupati Pati dan telah disepakati bersama.
“Kita boleh main tapi ada kesepakatan yaitu maksimal membawa 16 subsingle. tidak boleh dari itu 16 subsingle,” sebutnya.