Pria di Tlogowungu Ini Tuntut Keadilan Usai Ditangkap Polisi yang Diduga Tanpa Prosedur Jelas 

SAMIN-NEWS.com,PATI – Seorang pria S (44) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Pati ditangkap Polsek Tlogowungu. Ia pun meminta keadilan lantaran penangkapannya diduga tak sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, bermula saat dirinya mengambil pralon bekas milik Pabrik Sutra Alam (PSA) BKPH Regaloh Perum Perhutani Pati dua tahun yang lalu. Kemudian, ia kaget pada tanggal 15 Mei 2025 didatangi sejumlah personel Polsek Tlogowungu di rumahnya.

Menurut penuturannya, S merasa janggal karena waktu penangkapan dirinya tidak dilengkapi dengan surat penangkapan oleh Polsek Tlogowungu. Terlebih sebelum dibawa ke Polsek Tlogowungu, ia diantar ke kantor BKPH Regaloh yang sudah ditunggu sejumlah anggota LMDH Desa Sumbermulyo. Dan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan atas tuduhan yang sudah dilakukan cukup lama itu.

“Pralon di PT yang dulunya olah ulat sutra kan bangkrut sudah 20 tahun lalu. Kemudian pralon dimanfaatkan pengairan lahan pertanian masyarakat, semua tahu kok. Itu disepakati bersama bahwa pralon untuk irigasi. Yang mengambil enggak hanya saya, ada yang lain juga,” terangnya.

“Dan tiba-tiba ada petugas perhutani dan polisi datang ke rumah saya kira mertamu. Terus saya kira daripada ramai dan memang saya yang ambil, saya ngikut dibawa ke Polsek Tlogowungu,” sambungnya.

Atas kejadian itu, akhirnya S diwajibkan melapor ke Polsek Tlogowungu 2 kali dalam seminggu. Bahkan keluarganya mengalami stres, psikologisnya tertekan dan menyebabkan dirinya melekat stigma negatif yang dituduh sebagai maling.

“Mental istri saya down, selama satu minggu tidak mau makan. Anak saya juga males sekolah, intinya merasa tertekan memikirkan orangtua,” ungkap S.

Dirinya pun yang buta terhadap hukum meminta keadilan atas kasus yang menimpanya saat ini. S juga meminta pendampingan hukum ke LBH Yayasan Jiwa Pelopor Reclassering.

Mulyati, selaku dari perwakilan LBH menyatakan siap mengawal kasus ini ke ranah hukum. Pihaknya bahkan sudah melaporkan Kanit Reskrim Polsek Tlogowungu ke Propam Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan dengan dugaan menjalankan tugas tak sesuai prosedur.

“Kami heran kenapa pada saat penangkapan tidak ada surat tidak ada barang bukti. Dan kenapa tidak langsung ke Polsek tetapi ke kantor perhutani dulu, ada apa,” sebutnya.

Kasus ini juga dinilai janggal dan ada kepentingan tersendiri dibaliknya. Lantaran kata dia kejadian pencurian pralon sudah dilakukan dua tahun lalu dan baru disengketakan tahun 2025 ini. Serta diakui tidak ada pelapor.

“Itu kejadian sudah lama, kenapa baru dipermasalahkan sekarang. Tapi kan disini tidak ada pelapor. kami menuntut oknum Kanit Reskrim untuk ditindak dan harus bertanggungjawab atas yang sudah dilakukan menjemput paksa pak Suhadi,” tandasnya.

Previous post Bupati Sudewo Terima Sertifikat Penghargaan HAKI dari Kementerian Hukum RI 
Next post Geger Balaidesa Langse Diteror-Ditembak Orang Tak Dikenal 

Tinggalkan Balasan

Social profiles