Polisi Tangkap Seorang Remaja Bawa Celurit yang Hendak Tawuran

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati menangkap seorang remaja, AS (17) yang membawa celurit di jalan raya Pati – Gembong, Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Sabtu (6/1/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfian Armin Map mengungkapkan mulanya sekitar pukul 01.00 WIB segerombolan pemuda mengendarai 30 motor dengan berboncengan. Di antaranya ada yang membawa senjata tajam.

Lalu, Tim Resmob menyisir jalan dari Stadion Joyokusumo ke arah Kecamatan Gembong. Sesampainya di depan SD Semirejo petugas mendapati segerombolan pemuda lalu menggeledah mereka.

“Setelah digeledah oleh petugas ditemukan sebilah senjata tajam celurit. Remaja yang terciduk itu berinisial AS (17) beralamat di Dukuh Landoh Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis awal mula pelaku mendapatkan pesan via WA (WhatsApp) dari temannya mengajak untuk kumpul. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB dari tempat kostnya di depan Desa Bumiayu, pelaku mengendarai sepeda motor bertemu rekannya di belakang Luwes. Di sini pelaku berkumpul beberapa orang lainnya minum-minuman keras jenis arak.

Selesai minum, kata dia pelaku dengan kelompoknya sudah disiapkan senjata tajam celurit mengendarai sepeda motor menuju Gembong.

“Sampai di MTs Gembong pinggir jalan raya Pati-Gembong kemudian berhenti dengan tujuan menemui kelompok atau gangster dari Trowelu gembong yang menantang kelompok atau gangsternya,” ucapnya.

Atas kejadian itu, kepolisian mengamankan pelaku beserta beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam celurit, 1 buah kaos oblong warna hitam, dan 1 unit HP.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post DPUTR Selesaikan 3 Proyek Besar di 2023
Next post Pj Bupati Pati Ingatkan OPD Hati-hati Kelola Anggaran
Social profiles