Pelaku Pencurian 10 Batang Kayu Ditangkap, Dua Masih Berstatus Buron

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Pelaku pencurian kayu yang terjadi di Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Welahan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Linduk, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah kini telah ditangkap.

Pencuri kayu tersebut adalah seorang warga, Didik warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan.Total kayu yang dicuri yakni 10 batang kayu jati dengan kerugian sebesar Rp 7.138.000.

Plt Waka Administratur KPH Purwodadi, Bambang Sunarto menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada sore hari.

”Pada sore hari ada informasi dari masyarakat bahwa ada pencurian kayu atau illegal logging. Kita tangkap seorang pelaku, dan masih ada dua orang dalam pengejaran,” katanya dalam konferensi pers di kantor KPH Purwodadi, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, keesokan harinya pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku. Pihaknya juga berhasil mengamankan 10 batang kayu yang dicuri, dan dua unit motor.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menerangkan bahwa kayu jati tersebut ditanam sejak tahun 2015.

”Kayu jati yang dicuri ditanam tahun 2015,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan perlindungan hutan.(RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post DKP Pati Target Retribusi TPI Capai Rp 5 Miliar
Next post Relawan Bolone Mase Geruduk Grobogan, Optimis Menang
Social profiles