Pengusaha Kapal Juwana Dilaporkan ke Polresta Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pengusaha Kapal, Suwarno warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana dilaporkan ke Unit Reskrim Polresta Pati. Ia dilaporkan Hery Setiawan warga Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana atas dugaan tindak perampasan.

Hery Setiawan yang didampingi kuasa hukumnya, Gufron melaporkan pelaku ke Polresta Pati Rabu (8/11) kemarin agar kasus ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hery mengatakan, kasus ini bermula saat ia dengan terlapor terlibat dalam transaksi sewa-menyewa kapal dengan nilai sebesar Rp 30 juta pada 28 Maret 2022 selama setahun.

Kemudian perjanjian selesai jatuh tempo, kapal beserta barang sewaan sudah dikembalikan kepada Suwarno. Tetapi pada 5 September 2023, terlapor mengambilkan paksa barang pribadi milik Hery. Di antaranya tali jangkar 1 rol, gelak yang digunakan untuk berlayar dan jaring payang. Padahal, Hery mengaku barang sewaan sudah dikembalikan semua seperti di perjanjian.

“Saya bingung ketika itu barangku yang bukan dari kapal sewaan kok diambil. Semua barang dari kapal yang saya sewa sudah saya kembalikan sesuai perjanjian,” ujar Hery kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengaku kejadian ini terpaksa ia laporkan kepada pihak berwajib karena yang bersangkutan dinilai tidak ada itikad baik. Hery berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses.

“Laporannya sudah diterima pihak Reskrim kita tunggu perkembangannya. Saya laporkan karena tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Harapnya bisa segera selesai kalau bisa secara kekeluargaan,” terangnya.

Suwarno dilaporkan atas dugaan tindak perampasan. Dia dilaporkan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Atas perampasan tersebut, Hery mengaku mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

“Semoga saja segera ada tindak lanjut dari laporan kami. Semoga kliennya (korban) mendapat keadilan. Pelaku kami laporkan pasal 368 tentang kasus pemerasan,” kata Gufron menambahkan.

Ia juga menyebut ada dugaan keterlibatan 3 oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perampasan itu. Sehingga diharapkan pelaporan yang dibuat segera ditindaklanjuti Polresta.

“Kami akan kawal kasus ini, dan ketiga oknum APH itu akan kami laporkan ke Kadiv Propam,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Suzuki Berikan Mobil Pada SMK Pembnas di Grobogan
Next post Tiga Anggota DPRD Pati segera di-PAW dalam Waktu Dekat, Cek Jadwalnya
Social profiles