Parpol di Grobogan Diingatkan Masa Kampanye Dimulai 28 November

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Rakor bersama 18 parpol digelar Bawaslu Kabupaten Grobogan di kantor setempat, Senin (6/11/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, KPU Grobogan dan Satpol PP Grobogan.

Dalam rakor itu disebutkan, parpol diminta menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah bermunculan. Hal itu mengingat, masa kampanye pemilu 2024 baru dimulai akhir bulan.

Bawaslu Grobogan berharap seluruh partai politik peserta pemilu dapat memahami aturan yang berlaku, untuk tidak memasang APK sebelum waktunya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November kemarin, parpol diminta menertibkan APK. Selain itu, masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November.

“Waktu sampai tanggal 27 November dilarang untuk berkampanye. Kami berkoordinasi dengan teman-teman partai politik untuk tidak berkampanye di luar jadwal,” kata Fitri.

Fitri menghimbau seluruh Parpol mencopot seluruh APK yang telah terpasang. Menurut hasil pleno, jika hingga tanggal 12 November 2023, Parpol yang belum dapat menertibkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Alat peraga yang sudah bermunculan. Kemudian mengandung unsur kampanye untuk kami minta di lepas oleh partai politik itu sendiri. Kalau hanya foto beserta logo partai masih diperbolehkan. Setelah 12 November, kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk penertibannya,” katanya. (RR).

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post DPRD Tepis Anggapan Besaran CSR Beratkan Perusahaan
Next post Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Wakajati Jateng Gagas Kolaborasi Penyitaan Aset Korupsi
Social profiles