Ketua DPRD Grobogan Sampaikan Penjelasan Soal Undangan Paripurna

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Ketua DPRD Grobogan sekaligus ketua sidang Agus Siswanto buka suara terkait jumlah kehadiran para tamu undangan dalam rapat paripurna. Menurutnya, memang tidak ada ketentuan berapa jumlah yang harus hadir. Namun demikian ia menghendaki setiap ada agenda rapat paripurna semua undangan bisa hadir semua.

“Ada teman-teman (dewan) yang mengusulkan ditunda, kemudian disepakati diskor. Karena banyak kepala OPD yang belum hadir. Kami harapkan ke depan tidak seperti itu,” katanya usai rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan No.8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan, di gedung dewan setempat, Kamis (2/11/2023).

Agus mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Sekda Grobogan Anang Armunanto agar paripurna tersebut menjadi pembelajaran. Menurutnya, para kepala OOPD harus mengindahkan yang sudah diagendakan.

”Kita komunikasi dengan Pak Sekda, supaya paripurna ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama, OPD supaya mengindahkan apa yang sudah diagendakan, sudah disepakati,” imbuhnya.

Sementara itu Sekda Grobogan Anang Armunanto menyebut ketidakhadiran para pimpinan OPD disebabkan sebagian Kepala OPD mengikuti satu sesi pagi atau jam pertama materi dari Kemendagri. Sesi tersebut membahas Permendagri Penyusunan APBD sehingga mereka tidak bisa hadir tepat waktu.

“Sebagian izin menghadiri undangan dari pusat atau provinsi sehingga hanya bisa mengirimkan perwakilan. Sebagian lagi ijin menjadi among tamu Camat Pulokulon,” katanya.

Ia mengaku terus berkoordinasi dengan dewan terkait jadwal kegiatan. Ia berharap ke depan bisa mengatur prioritas waktu dengan baik. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Raperda Pemberdayaan Petani Diharap Lindungi Petani
Next post Pengajian Umum di Grobogan Batal Gara-gara Panggung Ambruk
Social profiles