Ketua DPRD Ali Ungkap Perkembangan Revisi Perbup 55

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkap perkembangan terkini soal revisi Perbup 55. Peraturan ini sebelumnya didesak oleh kepala desa untuk diubah lantaran pelaksanaan pengisian perangkat desa dinilai tidak mencerminkan kewenangan desa.

Ali mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari Sekda Pati, Jumani bahwa posisi Perbup 55 yang telah diajukan ke Kemendagri sudah sampai ke bawah. Hal itu disampaikan Sekda dengan ketua DPRD ketika rapat Badan Anggaran (Banggar).

Hanya saja, ketika hal itu ditanyakan kembali kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, namun dijawab oleh yang bersangkutan revisi Perbup 55 masih belum dikirim ke Pemerintah Desa (Pemkab) Pati.

“Pak Sekda ketika rapat di Banggar disampaikan revisi Perbup 55 sudah selesai. Tetapi kami tanya pak Pj belum, yang bener yang mana jadi biar keduanya berdiskusi,” terang Ali Badrudin.

Terlepas dari kebenarannya, dia mendorong kekosongan perangkat desa yang jumlahnya lebih dari 600-an di Kabupaten Pati ini segera dilakukan pengisian. Dirinya mengkhawatirkan, kekosongan perangkat desa ini berpengaruh terhadap layanan di desa.

“Namun harapannya ketika revisinya sudah turun dari Kemendagri segera diundangkan dan segera ditindaklanjuti pengisian perangkat desa. Karena yang kosong ada 627. Kan eman-eman kosong, mengganggu kinerja perangkat,” pungkasnya. (ADV)

Previous post APBD 2024 Disepakati, Fokus Perbaikan Infrastruktur hingga Penanganan Kemiskinan Ekstrim
Next post 9 Kios Di Pasar Pandanharum Gabus Grobogan Hangus Terbakar, Berikut Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Social profiles