Pemkab Pati Dapat Suntikan Anggaran Tangani Kekeringan Ekstrim

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapat suntikan dana untuk menangani masalah kekeringan ekstrim di daerah. Penerimaan anggaran itu dipastikan usai pemerintah setempat menetapkan status tanggap darurat bencana, Selasa (3/10/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati, Martinus Budi Prasetya. Ada beberapa sumber pendanaan yang nantinya untuk penanggulangan bencana.

“Anggaran penanganan bencana kekeringan didapat usai penetapan status tanggap darurat bencana. Itu bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Kabupaten, BTT Provinsi, dan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB (Badan Nasional Penaggulangan Bencana),” ujarnya di kantor Setda Pati.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dana BTT baik dari kabupaten maupun provinsi belum diketahui pasti jumlahnya. Pasalnya prosesnya harus mengajukan terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Sedangkan DSP pihaknya memprediksi pemerintah daerah akan menerima kucuran anggaran kurang lebih Rp 250 juta.

Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk upaya memenuhi ketersediaan pasokan air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.

Di samping itu, dengan anggaran yang ada pihaknya akan melakukan droping air bersih dari 3-4 tangki dinaikkan lebih dari semula. Di mana volume bantuan ditambah, juga fokus untuk pemerataan cakupan penyaluran air bersih setiap harinya.

Untuk diketahui, Pemkab Pati menetapkan status tanggap darurat bencana dari sebelumnya yang berstatus siaga bencana menjadi tanggap darurat bencana. Adapun waktunya terhitung mulai hari ini, sejak ditetapkan sampai 14 hari ke depan.

Penetapan status tanggap darurat bencana itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2013 tentang Pedoman Keadaan Status Darurat Bencana.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Soal Kekeringan, Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Waktunya Sampai 14 Hari
Next post Sebanyak 78 Pejabat di Grobogan Dirotasi, Ada Camat dan Sekdin
Social profiles