Pemerintah Disebut Umumkan UMK 2024 Akhir Oktober

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 akan ditetapkan akhir bulan Oktober ini.

Hal itu dibocorkan Kepala Disnakertrans Pati, Bambang Agus Yunianto menyebut meski penetapan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun biasanya akhir bulan Oktober tiap tahun sudah ada petunjuk dari pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat. Tapi biasanya di akhir Oktober sudah ada petunjuk. Nanti kalau sudah ada pasti akan kita umumkan ke publik,” kata Bambang.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan soal waktu penetapan upah bagi pekerja. Di samping itu, mekanisme perhitungan upah apakah masih sama tahun lalu atau sebaliknya, ini belum disampaikan. Sehingga informasi besaran UMK masih abu-abu.

“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah UMK biasanya mengalami kenaikan tahun 2022 ke 2023, dan begitu juga tahun sebelumnya,” Bambang menjelaskan.

Menurutnya, semakin banyaknya minat investor menanamkan investasi mendirikan perusahaan di Kabupaten Pati turut mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Selain mewujudkan iklim Kabupaten Pati pro investasi, sejalan dengan itu akan membuatmu lowongan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran.

“Sejak pasca Covid kemarin perekonomian di Kabupaten Pati tumbuh dan semakin meningkat. Investor masuk dan mendirikan perusahaan. Jadi diharapkan pendapatan pekerja semakin meningkat,” tandas dia.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Lindungi Benda Bersejarah, Pemkab Pati Didesak Bangun Museum
Next post Kecelakaan di Cluwak, Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Social profiles