Tersangka Penyelewengan Bumdesma Ditahan di Lapas bersama 20 Tahanan Lain

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tersangka kasus penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) ditahan di ruang Mapenaling Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati sebelumnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi Bumdesma pada Selasa (5/9) malam. Ketiga tersangka diperiksa sehari penuh, hingga malamnya digelandang ke Lapas Pati.

Ketiga tersangka itu adalah Rusgianto Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera, Reza Adiswasono Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP), dan Herman Supriyanto Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (MDP).

“Ditempatkan sesuai dengan prosedur, ditempatkan di Ruang Mapenaling bersama tahanan yang lain,” kata Kalapas melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pati.

Masa Pengamatan, Pengenalan, dan Penelitian Lingkungan yang selanjutnya disebut Mapenaling merupakan ruang yang berfungsi untuk adaptasi warga binaan untuk tahanan yang baru awal masuk di Lapas.

Tidak ada perlakuan khusus terhadap ketiganya, pasalnya mereka ditempatkan bersama tahanan lain menempati ruang yang sama.

“Ketiga tersangka tersebut statusnya sebagai tahanan titipan kejari. Kamar mapenaling, diisi sekitar 20-an mas. ini kamar besar,” lanjut Kasno.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana aliran Bumdesma yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Tahanan titipan Kejari itu akan dititipkan sekitar 20 hari di Lapas Pati.

Kasus ini semakin berkembang, diduga ada satu orang lagi yang terseret bancakan dana tersebut.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Menikmati Gurihnya Gudeg Bu Kasno Margoyudan
Next post Antusiasme Warga bersama Peringatan Hari Aksara TBM Omah Buku Kosmasari
Social profiles