Apa Itu K3 dalam Pekerjaan Konstruksi, Instrumen Wajib yang Harus Dipenuhi Pemborong, Simak Ulasannya!

SAMIN-NEWS.com, PATI – Suatu pekerjaan konstruksi di dalamnya wajib memperhatikan keselamatan, keamanan dan kesehatan pekerja. Di dalam pelaksanaan kontraknya, ada istilah Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yaitu bentuk upaya terencana demi mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Sutikno, menjelaskan penyedia jasa atau pemborong wajib memenuhi SMKK. Hal itu guna meminimalisir dampak dari resiko kecelakaan kerja di lingkungan konstruksi.

Penerapan RKK dan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pengertian Pekerjaan Konstruksi
Di Permen PUPR tersebut, pekerjaan konstruksi dijelaskan kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran serta pembangunan kembali suatu bangunan.

Sementara K3 yaitu keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan suatu pengerjaan konstruksi yang tengah dibangun. K3 penting diterapkan mengingat suatu pekerjaan tersebut terdapat resiko baik rendah, sedang hingga tinggi yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu dan momok yang tidak diinginkan. Sehingga diperlukan suatu manajemen pengelolaan agar resiko tersebut bisa diminimalisir dampak dari yang ditimbulkan.

“Di situ untuk pekerjaan konstruksi baik tender maupun PL ada biaya untuk perlengkapan yang dipenuhi atau diwajibkan untuk pemenuhan K3,” terang Sutikno.

Dirinya menjelaskan K3 di dalamnya ada sejumlah komponen. Secara umum aspek biaya penerapan K3 meliputi penyiapan RKK; sosialisasi, promosi dan pelatihan; alat pelindung kerja dan diri (APD), asuransi dan perizinan; personel keselamatan konstruksi; fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Kemudian, pihaknya melanjutkan yaitu rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan; konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi; dan kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan.

Sejumlah komponen itu tertera pada pasal 40 mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Ternyata banner atau papan informasi mengenai pekerjaan serta rambu-rambu sedianya harus dipenuhi di konstruksi yang dibangun.

“Seperti pemasangan banner informasi di lokasi proyek, misalnya anda memasuki kawasan proyek, atau hati-hati ada pengerjaan. nah itu termasuk bagian sosialisasi,” paparnya.

Sutikno menjelaskan APD dalam dunia konstruksi seperti sepatu boots, helm, rompi. APD berfungsi sebagai bagian keselamatan konstruksi yang bisa dirasakan langsung saat kejadian ketika kecelakaan. Juga mengurangi resiko biaya pengobatan lebih besar yang harus dikeluarkan penyedia jasa.

“Memakai APD di lapangan itu yang merasakan manfaat ya pribadi bersangkutan Misalnya terjadi kecelakaan, benturan. Daripada terjadi kecelakaan malah lebih besar dampaknya biayanya. Semisal terjadi benturan, tapi memakai helm resikonya lebih rendah,” terangnya.

Sedangkan penyediaan komponen K3 merupakan upaya preventif terhadap keselamatan kerja. Sehingga di dalamnya juga dijamin melalui asuransi BPJS ketenagakerjaan.

Ketentuan Biaya K3
Dalam hal ketentuan biaya K3 suatu pekerjaan konstruksi sekarang ini tidak pro terhadap pekerja. Karena di Permen PUPR itu penyedia jasa tidak diwajibkan untuk mengeluarkan biaya minimal tertentu dari nilai kontrak pekerjaan konstruksi.

Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Hanya saja, Permen baru ini bisa dikatakan lebih dominan menguntungkan penyedia jasa konstruksi. Di peraturan lama ada ketentuan berapa persen yang dikeluarkan untuk biaya K3. Sementara di peraturan anyar, justru tidak diatur demikian.

“Biaya (K3) tidak ada ketentuan berapa persen. Tapi yang penting komponen aspek tadi dipenuhi. Kalau peraturan dulu di Permen PUPR lama diatur sekitar 1 persen,” ungkap Sutikno.

Oleh karenanya, dia berpesan bagi pemilik pekerjaan. karena tujuan K3 adalah untuk keselamatan konstruksi, maka pemilik pekerjaan wajib mengingatkan penyedia jasa ketika di lapangan penerapan K3 tidak seperti ketentuan penerapan yang berlaku.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Rumah Warga di Juwana Hangus Terbakar Tiga Damkar Dikerahkan
Next post Terjadi Miskonsepsi Pola Pembelajaran, Pemerintah Dukung Gerakan Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan
Social profiles