Muncul Polemik Marak Perumahan Tanpa Dilengkapi Fasilitas Pemakaman, Ini Jawaban Disperkim

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati Joko Cipto Hastono

SAMIN-NEWS.com, PATI – Maraknya Pengembang Perumahan (Developer) di Pati ternyata memunculkan beberapa polemik. Salah satunya terkait dengan ketidakketersediaannya lahan pemakaman sebagai salah satu fasilitas umum yang penting dalam pembangunan kawasan perumahan, selain adanya fasilitas sosial atau tempat peribadatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hastono menyebut sesuai aturan yang berlaku maka setiap pembangunan perumahan skala besar (lebih dari 3.000 unit rumah) dan skala non besar (100 – 3.000 unit rumah) harus menyediakan lahan pemakaman seluas 2 persen dari luas lahan perumahan.

“Namanya kawasan hunian perumahan, masalah pemakaman harus masuk di ruang lingkup perumahan tersebut. Kalau sesuai aturan, agar 2 persen dari jumlah luas lahan perumahan yang disediakan developer bisa disediakan untuk pemakaman,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Hanya saja diakuinya kapasitas kawasan perumahan yang ada di Kabupaten Pati sebagian besar skala kecil (di bawah 100 unit rumah) dengan luasan lahan perumahan antara 2.500-5.000 meter.Sehingga penerapan itu belum maksimal dengan alasan untuk perumahan skala kecil di Kabupaten Pati hanya disyaratkan luas lahan pemakaman antara 50 – 100 meter.

Menurutnya, meski wajib dibangun namun tidak efisien jika perumahan skala kecil itu makamnya di dalam lingkungan perumahan. Disebut tidak estetik, sementara ketika ditempatkan di luar lingkungan perumahan lokasinya cukup jauh dan tidak efektif.

Mengingat hal itu, Joko menyarankan agar pihak developer menjalin kerjasama (MoU) dengan pemerintah desa setempat terkait pemanfaatan lahan pemakaman. Kerjasama ini melalui kompensasi dari pengembang untuk mengalokasikan CSR bagi pengelolaan dan pembangunan makam desa.

“Syarat itu (adanya pemakaman) tidak menjadi syarat minimal Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan yang diwajibkan. Maka sementara diurus kerjasamanya dengan desa, toh pada akhirnya warga perumahan nanti akan menjadi warga desa yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan warga desa,” terangnya.

Isu ini mencuat ketika acara publik hearing yang dilakukan Disperkim beberapa waktu lalu di Ruang Pragolo Setda Pati. Salah satu peserta, Kepala Desa Tambaharjo Pati, Sugiyono mengungkapkan di wilayahnya terdapat 18 titik perumahan tanpa fasilitas pemakaman. Pun demikian belum menjalin kerjasama dengan desa mengenai pemanfaatan lahan pemakaman.

“Jika pengembang tidak ada surat keterangan kerjasama dengan desa, maka kita akan pending dulu persetujuan pengesahan siteplannya” paparnya.

Menurut Sugiyono, penundaan pengesahan ini berdasar pada arahan Balai Penyelenggara Perumahan Wilayah 3 Jateng-DIY pada Kementerian PUPR.
Hanya saja, Disperkim belum bisa mengakomodir persoalan tersebut dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman yang baru dirancang. “Karena tidak ada satupun OPD atau unit kerja dinas di Kabupaten Pati, yang mengurusi tupoksi tersebut,” jawab Joko.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Tim juri tengah menilai lomba Cipta Menu Makan Siang B2SA di Aula Kecamatan Pati Kota, Selasa (4/7/2023) Previous post Cegah Stunting, TP PKK Kecamatan Pati Gelar Lomba Cipta Menu Bergizi dari Bahan Lokal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati, Bambang Agus Yulianto Next post Pati Tak Bisa Berangkatkan Warga Transmigran
Social profiles