KPU Grobogan Dituding Tidak Tegas Dalam Administrasi Bacaleg

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – KPU Grobogan terkesan tidak tegas terkait verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Meski batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ditenggat pada Minggu (9/7/2023) besok, namun tak ada sanksi apa pun apabila bacaleg tidak mengajukan perbaikan tersebut.

Komisioner KPU Grobogan M Machruz bacaleg yang tak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan hingga tenggat waktu tidak serta merta otomatis dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Termasuk setelah verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang ditenggat pada 6 Agustus 2023.

Machruz menjelaskan, saat verifikasi administrasi perbaikan, pihaknya juga meneliti terkait kegaandaan bacaleg. Dari hasil tersebut, nantinya akan disusun rancangan daftar caleg sementara (DCS).

‘’Kita lakukan verifikasi administrasi perbaikan dulu sampai tanggal 6 Agustus. Jadi saat verifikasi administrasi perbaikan, kita juga melakukan (penelitian) kegandaan bacaleg. Dari hasil itu, kemudian disusun DCS yang nantinya dilakukan pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus,’’ jelasnya, Sabtu (8/7/2023).

Meski begitu, Machruz menolak menjelaskan kegandaan bacaleg. Menurutnya, analisa kegandaan dilakukan secara nasional.

‘’Analisa kegandaan dilakukan secara nasional untuk memastikan tidak ada kegandaan dengan kabupaten lain ,’’ imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 622 bacaleg Grobogan belum memenuhi syarat (BMS). Dari 728 bacaleg, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat hanya 106 orang. Mereka yang dinyatakan BMS pun mesti mengajukan perbaikan dokumen persyaratan.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Penampakan sampah di sungai Wedarijaksa Previous post Banyak Sampah Dibuang ke Sungai: Mayoritas Sampah Rumah Tangga dan Plastik
Proses pemadaman mobil yang terbakar di SPBU Klambu (9/7/2023) Next post Mobil Grand Max Terbakar Usai Isi Bahan Bakar di SPBU Klambu Grobogan
Social profiles