Komisi A Meyakini Regulasi Baru Akomodir Kepentingan Tenaga Honorer

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat terus menjadi isu yang menghantui bagi mereka yang statusnya kini terus dipertanyakan. Pasalnya rencananya, riuh kabar beredar tenaga honorer di tahun 2023 ini akan dihapus.

Di Kabupaten Pati sendiri, jumlah tenaga honorer mencapai 4 ribuan. Mereka menempati posisi di banyak instansi. Selain itu, tenaga mereka juga belum bisa diganti.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan menyatakan bahwa sampai saat ini kehadiran tenaga harian lepas atau tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menanggapi hal itu, dirinya sebagai anggota Komisi A DPRD Pati tersebut mengaku pernah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa mulai tahun 2021 – 2023 dilarang memasukkan honorer/THL baru sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat (Pempus).

Tetapi hingga akhir bulan Juli ini, Pempus masih terus menggodok kebijakan mengenai tenaga honorer. DPRD Pati masih menunggu regulasi yang dibuat di tingkat pusat untuk nantinya disesuaikan ke daerah.

“Akan tetapi masalah penghapusan sampai sekarang belum ada kejelasan secara riil karena masih pembahasan di tingkat pusat, kita masih menunggu. Belum ada kepastian akan dihapus ya,” ujarnya.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu prihatin ketika regulasi nanti tidak mengakomodir kepentingan tenaga honorer. Sebab, di lingkungan Pemkab Pati masih sangat membutuhkan mereka.

“Tetapi kami di komisi A jika langsung dihapus kami prihatin ya, karena sebenarnya kita membutuhkan itu kan tenaga kita masih kurang,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya meyakini regulasi yang masih dibuat itu akan mempertimbangkan semua aspek. Pempus tidak serta merta akan menghapus tenaga honorer.

“Saya yakin itu tidak mudah langsung dipecat, harus ada regulasinya. Sebab mulai pemasukan (pendaftaran) terus pemberhentian semua itu diatur dalam regulasi. Misal ada Permen harus disinergikan dengan Perbup atau pun Perda,” tutup.(Adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Wakapolres Kompol berry didampingi kasat lantas AKP R Ade Triken Deayomi menunjukkan barang bukti knalpot brong. Previous post Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Ditindak Polres Jepara
Ilustrasi peserta didik di lingkungan sekolah Next post Sistem PPDB Dinilai Terlalu Panjang dan Rumit
Social profiles