Banyak Pelanggar di Jln Sunan Kalijaga, Ini Jawaban Dishub

Mobil box melintas ke Jalan Sunan Kalijaga dari Simpang 3 Godhi sekitar pukul 16.00 WIB

SAMIN-NEWS.com, PATI – Para pemangku kebijakan mengeluarkan aturan baru mengenai kendaraan roda empat maupun lebih dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga dari Simpang 3 Godhi atau ke arah barat. Larangan itu guna mengatasi kemacetan yang sering terjadi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama Satlantas Polresta Pati telah memasang rambu-rambu lalu lintas soal aturan tersebut. Sebelumnya mereka juga sudah melakukan tahapan ujicoba serta sosialisasi kepada masyarakat.

Aturan yang terhitung baru ini mulai berlaku di Kabupaten Pati sejak tanggal 5 Juni 2023 dan diujicobakan selama sebulan. Aturannya adalah ketika pagi hari mulai pukul 06.30 sampai 07.30 WIB dan sore hari mulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB mobil dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga.

Setelah diujicobakan, sosialisasi, dan evaluasi tapi masih banyak pengguna jalan yang tak mengindahkan aturan tersebut baik pagi maupun ketika sore hari. Ini yang seharusnya menjadi perhatian.

Dinas Perhubungan menegaskan bahwa aturan yang dibentuk itu masih berlaku. Sehingga pengguna jalan seharusnya menaati peraturan bersama ini.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Kabid Dalops) pada Dishub Pati, Nita Agusningtyas, mengatakan banyaknya pengguna jalan yang melanggar saat jam yang ditetapkan erat kaitannya dengan kesadaran terhadap rambu-rambu lalu lintas.

“Nggih kalo saya menilai di sini tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan yang masih kurang. Karena sudah ada rambu-rambunya nggih dan sudah ada sosialisasi juga,” ujar Nita Selasa (11/7/2023).

Pengguna jalan tertib lalu lintas hanya ketika saat ada petugas yang berjaga. Selebihnya, ketika petugas tak terlihat, pengendara mobil merasa mempunyai kesempatan melanggar dan menerobos ke arah barat. Bahkan tak patut dicontoh, terlihat juga mobil plat merah yang melintas ke jalan tersebut

“Pengguna jalan terlihat tertib ketika ada petugas. Ini nanti akan dievaluasi kembali dalam forum LLAJ,” jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap pelanggar, Nita mengaku akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Pati.

“Nggih ini menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk koordinasi dengan Satlantas. Kami siap menunggu arahan dari pimpinan,” tandasnya.

Diketahui, sampai berita ini ditulis pukul 12.00 WIB, pihak KBO Satlantas Polresta Pati ketika dihubungi belum ada jawaban.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Petugas melakukan evakuasi atas penemuan seorang laki-laki tewas gantung diri di tegalan di pohon jati Desa Tajungsari, Tlogowungu (Istimewa) Previous post Warga Tajungsari Dihebohkan Penemuan Seorang Laki-laki Gantung Diri di Pohon Jati
Staf Seksi Geologi, Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Primanda Agung Next post Satu Meninggal di Tambang Wegil, ESDM Duga ada Kelalaian Keselamatan Kerja
Social profiles