Korban Kasus Penggelapan Mobil di Juwana Lapor ke Polresta

Martinus Bayu Krismantoro korban penggelapan mobil (kiri) bersama kuasa hukumnya, Esera Gulo (kanan) saat mendatangi dan membuat LP di Polresta Pati, Rabu (7/6/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Korban penggelapan mobil yang menimpa Martinus Bayu Krismantoro (42) warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana melaporkan kasus yang menimpanya ke Polresta Pati pada Rabu (7/6/2023). Laporan itu dibuat agar para tersangka Sp dan Sy segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Melalui kuasa hukum korban, Esera Gulo menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula kliennya diajak kerjasama dengan Sp untuk membuka usaha bandeng presto. Kemudian, tersangka meminta dibelikan mobil kepada korban untuk keperluan operasional usaha.

Selanjutnya, mobil pribadi korban dijual untuk membeli mobil baru. Uang hasil penjualan mobil korban itu digunakan DP membeli mobil baru Daihatsu Pick Up Gran Max pada bulan Februari 2021 dan diambil tersangka untuk mobilitas usaha.

“Karena sudah ada perjanjian kerjasama, mobil diambil Sp dengan catatan per bulannya Sp akan membayar kepada korban senilai Rp 4 juta sebagai sewa. Beberapa bulan cicilan dibayar lancar, namun Juni tidak lagi membayar,” katanya.

Lantaran tidak dibayar, kemudian korban menagih kepada tersangka. Dari keterangan Sp itu didapati informasi bahwa mobil sudah digadaikan kepada Sy seorang oknum Polsek Kaliori.

“Korban mengecek ke Sy bahwa benar telah menerima gadai mobil sebesar Rp 27 juta. Tetapi jika mobil mau ditebus, harus membayar Rp 40 juta total dari uang gadai dan bunga,” lanjutnya.

Olehnya, kasus ini menurut Gulo sudah terang. Sebab sudah ada bukti pengakuan dari Sp yang menggadaikan mobil kepada Sy. Begitu juga dengan Sy bersama dengan istrinya mengakui menerima gadai.

Lebih lanjut, Gulo mengatakan apabila mobil itu tidak ditebus, maka akan dijual yang mana keberadaan mobil tersebut telah disembunyikan oleh Sy. Menurutnya aneh yaitu Sy tidak dijadikan sebagai tersangka lainnya.

“Sy bersama istrinya kan sudah mengakui menerima gadai. Dia melanggar pasal 480. Kami sebagai kuasa hukum kecewa kenapa Sy dan istrinya tidak dijadikan tersangka. Kami harap Polresta juga menetapkan keduanya berdasarkan bukti-bukti pengakuan tersangka juga dalam rekaman,” jelas Gulo.

Di sisi lain, korban merasa dirugikan atas penipuan yang menimpa dirinya. Sehingga mendatangi Polresta Pati untuk mencari keadilan agar Sy dan istrinya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Iya saya merasa dirugikan atas penipuan ini. Sp sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Juwana, maka dari Polresta Pati ini agar bisa menindaklanjuti Sy. Ketika tidak ada respon, kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” kata korban.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Antusias Warga Ikuti Senam Sehat Bersama Muslihan
Next post Aturan Kendaraan Roda 4 Dilarang Melintas Simpang 3 Godhi Sudah Berlaku
Social profiles