Sosialisasi Cukai di Desa Loram Wetan, Ada Warga Keluhkan KIS

Foto: sosialisasi cukai yang bertempat di Balai Desa Loram Wetan

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pada agenda Pemkab Kudus yang memberikan sosialisasi mengenai cukai, ada sejumlah warga mengeluhkan permasalahan pribadi terhadap pejabat Kudus yang mengikuti agenda tersebut, diantaranya Warga Desa Loram Wetan RT 3 RW 6.

Terkait hal tersebut, Warga Desa Loram Wetan RT 3 RW 6, Tri Wahyuni menyampaikan bahwa dirinya mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun hanya bertahan tiga bulan saja. Kemudian ketika periksa ke Puskesmas Ngembal Kulon, dirinya diberikan arahan agar untuk mengaktifkan KIS.

“Saya kan punya KIS tapi jangka waktunya cuman tiga bulan, terus saya ke puskemas Ngembal Kulon, katanya disuruh mengaktifkan. Saya sudah mengaktifkan sebenarnya tapi cuman satu bulan. Terus setelah itu mengaktifkan lagi, itu selama beberapa bulan saya capek akhirnya tidak menggunakan KIS. Saya kira sudah sekali bisa aktif, ternyata sebulan-bulan,” bebernya seusai ditemui pada sosialisasi cukai, Selasa (16/5/2023).

Untuk itu, ia berharap agar KIS bisa digunakan selamanya dan tidak sebulan sekali, mengingat hal itu dapat menguras waktu dalam mengurusnya. Wahyuni sapaan akrabnya juga sering ditanya mengenai cara mengaktifkan KIS.

“Harapannya, kalau dikasi KIS bisa dipakai selamanya. Saya selaku Ketua PKK juga sering ditanya mengenai cara mengaktifkannya sama ibu-ibu,” ungkapnya kepada Samin News

“Kemudian hal itu ditanggapi oleh pak bupati agar disuruh mengaktifkan dengan cara memberi tahu ke pak lurah kalau tidak bisa langsung ke beliau,” tambahnya.

Foto: Warga Desa Loram Wetan RT 3 RW 6 Tri Wahyuni saat mengikuti sosialisasi cukai
Foto: Warga Desa Loram Wetan RT 3 RW 6 Tri Wahyuni saat mengikuti sosialisasi cukai

Sementara itu, dihadapan warga Desa Loram Wetan Bupati Kudus Hartopo juga menyampaikan mengenai sosialisasi cukai, memberikan pemahaman mengenai DBHCHT dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Hal itu supaya masyarakat paham tentang rokok ilegal itu apa, kemudian ketika paham nantinya jika menemukanya bisa terus dilaporkan, terus dikasi saksi-saksi hukumnya agar masyarakat tahu,” jelasnya.

“Terkait kebijakan peruntukan dana yang diatur di PMK sudah kita jelaskan semua. Dan masyarakat paham. Cuman yang ditanyakan BPJS dan KIS. Itu sudah kita arahkan yang kurang paham bisa WA saya,” sambungnya.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Hartopo menyebut bahwa itu dimungkinkan hasil dari evaluasi untuk BPJS yang tidak dapat seterusnya permanen. Sebab setiap tiga bulan ada evaluasi.

“Ketika yang menerima BPJS dulu kondisi keluarga tidak mampu menjadi mampu sekarang bisa dicatat. Artinya keluarga itu dialihkan ke BPJS mandiri. Kalau keluarga itu tidak mampu maka hasil verivikasinya akan dipermanenkan. Banyak dulu yang penerima BPJS sekarang punya mobil banyak dan usahanya maju, kan gak mungkin menggunakan BPJS kelas tiga terus. Maka kita alihkan ke keluarga yang lain,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Foto: Tampak Asisten Fasilitator sedang mengajarkan materi mengenai FKP di Desa Sunggingan Kudus Previous post 27 RT Ikuti FKP BPS di Desa Sunggingan Kudus
Next post DPD Partai Perindo Kudus Optimis Capai Target di Pileg 2024
Social profiles