Partai Buruh dan Garuda Dipastikan Tak Ikut Pileg

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Supriyanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Pati. Pasalnya partai tersebut tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati Supriyanto, mengatakan hingga batas akhir masa pengajuan calon mulai tanggal 1 s/d 14 Mei Partai Buruh tidak mengajukan kadernya ke KPU Daerah.

“Kemudian satu partai politik itu statusnya kami kembalikan. Dokumennya tidak sesuai atau belum lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan Bacaleg,” kata Supri di kantornya Senin (15/5/2023).

Sementara 16 partai lain sebagai partai peserta Pemilu, kata dia status pengajuannya dinyatakan diterima oleh KPU. Kemudian akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi yang akan dimulai Senin (15/5) sampai dengan 23 Juni 2023.

Supri menjelaskan kelengkapan persyaratan pengajuan bacaleg seperti, partai politik harus membawa dokumen B pengajuan baik berupa fisik dan bentuk digital.

“Pengajuan dari partai ditandatangani oleh ketua dan sekretaris (partai yang bersangkutan). Kedua, menyerahkan dokumen B daftar calon dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil),” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya dokumen pengajuan Bacaleg juga dilengkapi dengan rekomendasi atau pun persetujuan pimpinan pusat partai.

“Dari ketiga persyaratan itu, partai Garuda hanya membawa surat persetujuan saja. Sementara dokumen B pengajuan dan B daftar Bacaleg tidak diserahkan kepada kami,” pungkas Supri.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kasi Kurikulum Bidang Pembinaaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati Adi Prasetyo Previous post PPDB SMP di Pati Mulai Dibuka Hari Ini
Pelaku pembunuhan di Ngemplak Kidul saat dilakukan penyelidikan oleh kepolisian Next post Mulanya Dilaporkan Kecelakaan, Pria di Margoyoso Ini Tega Pukul Istrinya yang Akhirnya Tewas
Social profiles