Polres Kudus Siap Terima Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Ingin Mudik

Foto: Polres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bagi warga Kabupaten Kudus yang akan meninggalkan rumah untuk mudik dan meninggalkan kendaraannya tidak perlu risau dan khawatir.

Sebab Polres Kudus bersama jajaran lainnya siap menerima penitipan kendaraan milik warga yang ditinggal mudik. Tentunya, dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir masing-masing Polres Kudus dan Polsek.

Penitipan kendaraan warga di Polres hingga Polsek ini dibenarkan langsung Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.

“Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek jajaran,” ujar AKBP Dydit Dwi Susanto

Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut.

“Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM),” bebernya.

Kapolres menambahkan, bahwa layanan penitipan kendaraan ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.

“Jadi masyarakat bias menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus,” tambahnya.

Terkait hal itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.

“Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alías gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan Identitas diri,” terang Iptu Subkhan.

Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindung.

“Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Kapolres Demak : Pemudik Silahkan Istirahat Di Polsek dan Pos Pengamanan Yang Kami Sediakan
Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim Next post Waktu Idul Fitri Beda dengan Muhammadiyah, PCNU Pati Minta Warganya Hormati Perbedaan
Social profiles