Operator SIKS-NG di Pati Ngeluh Kerja 2 Tahun Tak Digaji

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Pati, Tri Haryumi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kabupaten Pati mengeluhkan bahwa selama bekerja dua tahun sejak 2020 tidak digaji. Operator ini bertugas melakukan mulai input hingga up date data kemiskinan di desa.

Salah satu operator SIKS-NG di Pati, Z mengatakan pihaknya sudah dua tahun tak menerima gaji. Dia terpaksa melakukan ini lantaran tuntutan dari pemerintah desa mengenai pendataan keluarga miskin.

“Jadi operator sudah 2 tahun tidak digaji. mau jadi OP karena tugas desa untuk up date data Kemensos. Iya seharusnya ada perhatian yang diberikan oleh pemerintah kepada kami selaku operator yang di bawah,” kata Z, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, tugas operator cukup berat lantaran tiap hari pihaknya mengaku harus melakukan perbaikan data. Di tambah, perbaikan data kemiskinan yang digarap di desanya itu justru penerima Bansos masih mengacu pada data tahun 2013. Z menilai perbaikan data tak ada gunanya.

“Harapannya Bansos diberikan bagi keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan bisa tercer. Karena selama input data belum ada data miskin baru yang tercover,” pinta Z.

Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati, Tri Haryumi membenarkan bahwa operator SIKS-NG tidak digaji.

“Operator khusus SIKS-NG tidak digaji memang tidak ada apa-apanya. Kami mohon dengan desa, karena menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan Bansos PKH BPNT, kesehatan seperti PB JK, KIP, kami mohon desa bisa memikirkan tali asih atau perhatian apalah untuk memacu semangat operator,” ucapnya.

Haryumi mengungkapkan peran operator SIKS-NG selaku di desa sangat krusial. Mengingat calon keluarga penerima manfaat (KPM) berawal dan usulan dari desa. Mulai pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perbaikan, verifikasi validasi.

Apalagi, kata dia mulai tahun 2023 ini ada perubahan namanya aplikasi kelayakan. Ini harus ditakedown ke bawah. Mau tidak mau operator desa harus menyesuaikan. Menurutnya, jika tidak disesuaikan maka akan ketinggalan dengan pusat.

Disinggung apakah operator SIKS-NG diusulkan akan mendapat gaji dari APBD, pihaknya menyatakan bahwa di desa sudah ada anggaran kebijakan yang bisa digunakan untuk keperluanmu perbaikan data kemiskinan.

“Regulasi desa sebenarnya sudah ada terkait dengan perbaikan data terkait kemiskinan barangkali melalui DD. Desa bisa berkoordinasi dengan Dispermades, karena sudah ada sebenarnya tinggal desa ini mau apa enggak. Karena, terus terang di Dinas Sosial tidak ada anggarannya,” jawabnya.

Pihaknya menduga mengenai aturan operator tidak digaji di masing-masing daerah sama, lantaran skupnya nasional.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Ilustrasi tali gantung (pixabay) Previous post Geger Penemuan Mayat Gantung Diri di Margoyoso
Next post E-Koran Samin News Edisi 24 Februari 2023
Social profiles