Begini Kata Herry Darman Menyoal Kasus Perkara Saling Lapor Oleh Dua Warga Golantepus Kudus

Foto: Kuasa hukum Herry Darman saat ditemui di Pengadilan Negri Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Kuasa Hukum Harry Darman mengatakan, untuk yang hadir di Pengadilan Negri Kudus yakni ada tiga saksi, Akhmad Fauzi, Mashudi dan Siti Nurhidayah.

“Sidang dari pelapor, yang hadir hari ini saksinya ada tiga. Disitu memang terjadi sesuatu sesuai fakta bahwa diberita acara itu dari pada saksi pada hari ini,” bebernya.

Lebih lanjut, bahwa tidak ada yang tahu saat terjadi pemukulan, namun berbeda dengan halnya saat di BAP mengatakan ada pemukulan. Perbedaan tersebut kembali dipertanyakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

“Hal begitu juga sudah dipertanyakan Majelis Hakim dan JPU,” ungkapnya.

Herry Darman juga kembali mempertanyakan dengan tegas bahwa tidak terjadi pemukulan terhadap terlapor yaitu saudara Muhammad Rifai warga Desa Golan Tepus dan Slamet untung.

“Disitulah kami yang menjadi pertanyaan bahwa tidak terjadi pemukulan dari tiga saksi itu terhadap pemukulan yang dilakukan oleh saudara M Achyar,” katanya.

Dari saksi itu, lanjut Herry Darman, Akhmad Fauzi dan Mashudi memiliki hubungan orang tua. Lalu, dilihat dari pantauan persidangan banyak yang tidak melihat didalam pemukulan.

“Ada sebagian yang tidak melihat didalam pemukulan dan ada juga yang melihat bahwa ia jatuh. Tapi tidak melihat siapa yang melakukan menolak terjadinya kejatuhan itu. Kami lihat mungkin saja ini terjadi pemaksaan dan kami juga menanyakan, ada gak tekanan dari penyidik, mereka mengatakan tidak ada,” ujarnya.

Kemudian Herry Darman mempertanyakan kembali kepada Siti Nurhidayah sebagai saksi terjadinya pemukulan.

“Tadi yang aneh lagi Siti Nurhidayah saya pertanyakan, jarak anda sebagai saksi melihat pemukulan yang dikiting, katanya diplek bukan dipukul jarak satu meter. Tapi bila kita cecar mendengar gak penyampaiannya, ternyata tidak ada yang didengar omongan jarak satu meter disitu kami melihat ada tanda kutip,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Herry Darman menjelaskan bahwa terkait keterangan saksi benar atau tidaknya, menunggu Majelis Hakim yang memutuskan dalam persoalan tersebut.

“Bahwa apakah keterangan saksi ini benar atau tidak nanti semua, biar Majelis Hakim yang memutuskan dalam persoalan semua ini,” katanya.

“Tadi terdakwa menolak apa yang disampaikan oleh para saksi. Terdakwa mengatakan, Siti Nurhidayah tidak ada ditempat. Disitulah biar Majelis Hakim yang memutuskan terkait kesaksiannya benar atau tidaknya. Inilah yang menjadi acuan kami didalam pledoi yang akan datang. Minggu depan akan ada tiga saksi yang disampaikan oleh para JPU,” sambungnya.

Dirinya berharap, agar kliennya tersebut tidak mengalami kriminalisasi.

“Mudah-mudahan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami. Ataupun jangan dipaksakan suatu persoalan bahwa ini menjadi suatu opini publik,” tandasnya.

“Ini seandainya opini publik klien kami dipaksakan untuk hadir di persidangan ini tidak ada lagi hukum masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Kemarin klien kami sudah melaporkan, malah klien kami dilaporkan balik. Terjadi lapor melapor. Nanti yang benar siapa yang salah siapa, padahal terjadi suatu peristiwa dan waktu yang sama. Inilah yang menjadi suatu pertanyaan bagi kita,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Foto : Kuasa hukum dari Anggota DPRD Kabupaten Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi, Slamet Riyadi Previous post Kuasa Hukum Nurhudi Berhasil Menang di PN Kudus Atas Gugatan Agus Waryono
Foto: Tampak suasana jalan sehat yang digelar oleh Partai Gerindra Next post HUT ke-15, Partai Gerindra Kudus Gelar Jalan Sehat
Social profiles