Ada Temuan di Pati Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dilaporkan terdapat kios menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ada sejumlah temuan di Kabupaten Pati. Hal itu diketahui saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di pendopo Kabupaten Pati, Selasa (21/2/2023).

Sujadi warga Wotan dari Gapoktan Sukolilo menyampaikan persoalan mengenai distribusi pupuk di lapangan. Dirinya menyatakan ada temuan bahwa pupuk bersubsidi dijual dengan harga melebihi HET.

“Ada persoalan penjualan pupuk bersubsidi itu dijual dengan di atas HET, ada KPL menjual di atas HET. Ini perlu pengawasan di lapangan,” kata Sujadi dalam rakor.

Menurutnya, selain itu ada juga penjualan pupuk secara paket padahal itu dilarang. Hal itu diakui sudah berjalan sejak lama. Sehingga dia meminta stakeholder terkait untuk melakukan tugasnya. Karena terdapat kesalahan yang tidak sama dengan aturan hukumnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum menyatakan bahwa bagi Kios Pupuk Lengkap (KPL) jika melanggar ada sanksi yang ditanggung. Bersama dengan Dinas Perdagangan akan menindak tegas, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin.

“Saya selalu bilang silahkan dilaporkan, baik dilaporkan ke dinas perdagangan selaku instansi yang mempunyai tugas pengawasan maupun ke kami kaitannya dengan penjualan eceran di atas HET yang ditetapkan,” kata Niken.

Dirinya mengakui memang banyak temuan di lapangan persoalan demikian. Hanya saja dia tidak menyebut berapa jumlah temuan itu. Dan di antaranya sudah ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada beberapa kasus temuan di lapangan, ada yang sudah ditindaklanjuti. Dan mungkin masih ada permasalahan dengan petani. Salah satunya itu di Sukolilo,” terangnya.

Dia menekankan KPL wajib memasang papan informasi di tempat mengenai harga pupuk. Menurutnya ini aturan yang dirancang untuk meminimalisir kasus-kasus yang sering terjadi di lapangan.

“Makanya ketika kita monitoring, dari Disdagperin meminta papan harga harus dipasang oleh KPL. Ini untuk mengurangi persoalan, karena petani harus tahu berapa harga Urea, berapa harga NPK,” pungkasnya.

Sementara dikutip dari situs Kementerian BUMN, untuk tahun 2023 Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Foto: Kebun nanas yang berada di Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Previous post Kebun Nanas di Desa Pedawang Perlu Dampingan Pemkab Kudus
Minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita. (dok. Kemendag) Next post Minyak Kita Langka Disebut Distribusi Barang Terbatas
Social profiles