Kabag Tapem: Tak Ada Larangan ASN-Perangkat Desa jadi Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi pegawai ASN (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa tidak dilarang oleh Pemerintah Kabupaten menjadi badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan media terkait ASN dan Perangkat Desa di Pati mengikuti ad hoc Pemilu baik di tingkat kecamatan hingga tingkat desa. Karena, menurut dia di daerah tidak ada aturan rinci mengatur hal itu.

“Belum ada (aturan, red), dalam Perbup pun Perangkat Desa belum ada larangan yang menyebut demikian ASN serta perangkat jadi penyelenggara Pemilu,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Pati yang mengatur tentang disiplin perangkat desa yaitu Perbup Nomor 56 Tahun 2021 juga tidak menyinggung larangan tersebut. Sehingga pemerintah daerah tak punya dasar melarang.

Sementara dikutip dari Perbup 56 tahun 2021 pada BAB II pasal 6 dijelaskan dalam hal disiplin kerja, Aparatur Pemerintah Desa poin (a) dilarang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Poin (b) dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

“Poin c dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan/atau Kepala Desa,” bunyi pasal 6.

Kemudian, poin (d) dilarang meninggalkan kantor pada saat Jam Kerja tanpa izin Kepala Desa, poin (e) dilarang menggunakan pakaian dan atribut serta berpenampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya poin (f) menggunakan barang milik Desa di luar ketentuan yang berlaku, dan poin (g) dilarang berada di tempat-tempat seperti prostitusi, klub malam, diskotek, griya pijat, karaoke dan/atau tempat lain yang tidak patut bagi Aparatur Pemerintah Desa kecuali sedang bertugas.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro memberikan sambutan saat rakor Kabupaten Sehat, Selasa (10/1/2023) Previous post Pemkab Pati Upayakan Terwujudnya Kabupaten Sehat
Salah satu lokasi banjir di Kabupaten Pati (Ngantru) Next post Tujuh Kecamatan di Pati Masih Terendam
Social profiles