Dinas Lingkungan Hidup Pati Akan Tanam 10 Ribu Bibit di Pegunungan Kendeng

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati merencanakan awal tahun 2023 akan melakukan penanaman di wilayah Pegunungan Kendeng. Ini dilakukan untuk menanggulangi hutan gundul di wilayah tersebut.

Kepala DLH Pati, Tulus Budiharjo menyatakan penanaman olehnya itu dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Karena keterbatasan keuangan yang dimiliki, sehingga butuh kolaborasi jajaran terkait.

“Rencana di awal tahun 2023 kami merencanakan akan melakukan penghijauan di wilayah Pegunungan Kendeng. Karena memang anggaran terbatas kita mencari sumber dana dari DLH provinsi. Alhamdulillah nanti kita akan mengambil bibit dari Semarang,” ucap Tulus dalam rekaman yang ditulis, Rabu (4/1/2023).

Dia menyebut penanaman itu akan dipusatkan di Desa Prawoto, salah satu desa di wilayah Pegunungan Kendeng.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan penanaman direncanakan akan dilakukan akhir Januari. Kalau pun nanti persiapan dan bibitnya belum bisa, paling tidak dilakukan awal Februari. Dengan jumlah sebanyak 10 ribu bibit.

Agar nantinya dijaga serta tidak ditebang masyarakat, bibit yang akan ditanam diupayakan tanaman buah-buahan. Ketika berbuah, hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Di sisi lain juga bagus untuk menjaga ekosistem hutan agar tidak gundul.

“Semua bibit tanaman tegakan, dan kita upayakan tanaman buah-buahan. Diharapkan manfaatnya diambil buahnya oleh masyarakat bukan kayunya,” jelasnya.

Tulus menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan karena berdasarkan amatannta kondisi di wilayah Pegunungan Kendeng saat hujan sedikit kemudian ada banjir.

“Kondisinya memprihatinkan, gundul. Nanti kita akan koordinasi dengan Perhutani karena di sana wilayah Perhutani,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Polsek Gebog Dapat Hadiah Gapura Majapahit dari PT Sukun Wartono
Pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Pati, Rabu (4/1/2023) Next post Perangkat Desa-ASN Tak Dilarang jadi Penyelenggara Pemilu, Ini Tanggapan KPU Pati
Social profiles