Serikat Pekerja Rokok Usulkan UMK Kudus Naik Rp 2.533.000

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM-SPSI) mengusulkan UMK Kudus naik menjadi Rp 2.533.000 rupiah ke Pemkab Kudus. Hal itu agar kesejahteraan masyarakat Kudus terangkat, Senin (5/12/2022).

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PC FSP RTMM-SPSI) Subaan mengatakan, terkait usulan UMK Kudus pihaknya menyikapi untuk tiga angka.

“Namun untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memunculkan PP 36. Dan juga memunculkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, berhubung pihaknya menggunakan satuan hasil alhasil menggunakan upah yang sudah dibayarkan dan diterima tahun ini. Ditambah dengan inflasi 6,40. Artinya jika bisa direalisasi maka akan muncul angka Rp 2.533.000.

Mengingat, anggota yang dipimpin Subaan sendiri kebanyakan pekerja borong yang tidak bisa dikaitkan dengan struktur skala upah, maka pihaknya memiliki usulan tersendiri terkait kenaikan UMK Kudus.

“Karena anggota kami mayoritas pekerja borong yang tidak bisa dikaitkan dengan struktur skala upah, jadi kita punya usulan tersendiri,” tuturnya.

Subaan melanjutkan, bahkan pihaknya sudah melakukan penambahan usulan terkait UMK Kudus di Tahun 2023. Namun hal itu tentunya belum ada pembahasan lebih lanjut mengingat belum ada tanda tangan dan kesepakatan.

“Bahkan kemarin ditingkat asosiasi sudah pemanasan untuk kedepan upah di Kudus seperti apa khususnya di RTMM sudah. Tapi mungkin belum ada tanda tangan dan kesepakatan,” terangnya.

“Nantinya akan muncul lampiran PKB yang lebih kuat dari SE. 6,40 dikurangi. Karena inflasi kudus minus 1,98. Jadi upah yang diterima tahun ini dikalikan 4,40 muncul di internal kami dikisaran Rp 2.486.000,” tambahnya.

Jadi lebih besar ketimbang yang dimunculkan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selaku pimpinan, Subaan memikirkan hal tersebut agar kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus terangkat.

“Kita mengacu pada upah yang dibayarkan tahun ini yaitu Rp 2.381.000 yang dikalikan enam tapi kemarin sudah ditawar 6,40 dikurangi 1,98 jadi masih 4,40. Kalau saya hitung itu masih diatas apa yang diusulkan gubernur,” jelasnya.

Subaan menambahkan, jika usulan pihaknya terealisasi maka dirinya akan mendorong Bupati Kudus untuk membuat Surat Edaran (SE) bahwa satu tahun keatas memakai acuan upah yang diterima dan dikalikan inflasi 1,98.

“Kami akan mendorong untuk membuat Surat Edaran (SE) Bupati Kudus jika usulan kami diterima. Namun itu baru wacana,” terangnya.

Apabila usulan pihaknya tidak disetujui nantinya Serikat Pekerja akan melakukan aksi keprihatinan yang bertempat di Alun-Alun Simpang tujuh. Hal itu dilakukan karena Kudus satu satunya PE-nya minus, kota lainnya surplus.

“Rencananya kami berkumpul semua dikantor KSPI dalam menyikapi PE di Kudus,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, untuk UMK pihaknya sudah mengusulkan ke bupati dan juga membuat konsep surat rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau UMK kami sudah usulkan ke pak bupati. Kita juga sudah membuat konsep surat rekomendasi bupati ke Gubernur Jawa Tengah yang akan di tandatangani,” bebernya.

Sementara untuk usulannya sesuai Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, tentang kenaikan 6,40 persen. Pihaknya menghitung sesuai inflasi karena di Kudus 2021 tahun lalu pertumbuhan ekonominya minus 1.98.

“Karena minus kami formulasinya menghitung inflasi. 6,40 diangka kenaikan Rp 146.000 sekian dari Rp 2.2 juta menjadi 2.4 sekian,” katanya.

Untuk pekerja diatas dengan masa kerja 0-12 bulan mengacu pada formulasi Permenaker No 18 Tahun 2022. Sedangkan pekerja dengan masa satu tahun, pihaknya akan usulkan ke bupati dalam mempersiapkan SE Bupati tentang struktur dan skala upah.

“Untuk formulasi akan dibahas ditingkat dewan pengupahan. Hasilnya akan diumumkan 7 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa tengah,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Banjir di Desa Banjarsari Kecamatan Gabus, Sabtu (3/12/2022) Previous post 94 Hektar Sawah Tergenang Air sebab Banjir di Banjarsari
Next post Disnaker dan RTMM Kudus Berdayakan Serikat Pekerja Melalui Sinergitas
Social profiles