Raperda CSR Tak Disepakati Eksekutif, Ada Kepentingan?

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menanggapi pertanyaan wartawan usai rapat paripurna belum lama ini

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran tak sepakat dengan Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Menurut dia, Raperda ini dibuat untuk mengatur bagaimana terkait teknis penyaluran CSR perusahaan termasuk besaran nominal yang harus dikeluarkan. Sehingga ada apa kepentingan dibalik eksekutif tak mau memberi keputusan ambang batas pada Raperda tentang CSR tersebut.

“Saya mempertanyakan bagi eksekutif kenapa tidak mau memberi batasan kenapa Perda itu dibuat. Seharusnya Perda itu dibuat tentang tanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan itu kan harus dibuat batasannya,” tegas Ali belum lama ini.

Dia menjelaskan sejauh ini belum ada kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif. Pihak legislatif menghendaki ada batasan minimum berapa persen dari keuntungan perusahaan tersebut. Sedangkan pihak eksekutif tidak menghendaki demikian.

Lantas dirinya mempertanyakan kembali atas dasar apa Raperda ini diusulkan. Pada akhirnya justru dari pihak eksekutif sendiri tidak menghendaki adanya perhitungan persentase CSR.

“Entah itu 1 persen atau 1,5 persen, harus jelas biar tidak menjadi bola liar. Artinya mempunyai tanggung jawab sekian persen untuk dibagikan setiap tahunnya dividen yang diperoleh perusahaan,” Ali menjelaskan.

Sebelumnya Raperda tentang CSR ini sudah dilakukan oleh Pansus bersama dengan komisi gabungan. Hanya saja pembahasan itu mandek karena tak ada titik temu. Dia mengungkapkan anggota yang tergabung dalam Pansus itu minta perpanjangan waktu untuk membahasnya kembali.

“Sehingga Pansus Raperda tanggung jawab terhadap lingkungan saat ini minta perpanjangan waktu. Besok paripurna yang akan datang akan dijadwalkan pembahasan lagi,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Teguh Dwicahyono Previous post Penyidikan Bumdesma Belum Usai, Kejari Tunggu BPK
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menempel stiker stop gratifikasi Next post Ganjar Sebut Penanganan Gratifikasi Tak Bisa Sempurna
Social profiles